Member MeMiles yang Diuntungkan Bisa Dipidana, Ini Alasannya

Surabaya, IDN Times - Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan member MeMiles bisa saja terjerat pidana. Pidana bisa dikenakan apabila mereka yang diuntungkan atau sudah menerima hadiah tak kunjung menyerahkannya kepada polisi.
"Kalau ada member yang merasa diuntungkan dari bisnis ini, mari kita bersama-sama bela member yang dirugikan," ujarnya, Sabtu (18/1).
Baca Juga: Kasus MeMiles, Kapolda Sebut Ada Keluarga Cendana yang Ikut Investasi
1. Bisa terjerat pencucian uang
Pasal yang bisa menjerat member yang sudah menerima 'hadiah" ini ialah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Musababnya mereka dianggap ikut menikmati hasil investasi bodong MeMiles.
"Ya (bisa TPPU) kalau dia merasa mendapatkan reward kemudian dia berkelit dengan itu, saya pastikan saya gunakan kewenangan penyidikan," tegas Gidion.
2. Karena hadiah yang didapat merupakan uang member lain
Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, reward yang telah diterima member itu bukan hasil uang perseorangan atau pribadi, namun pengumpulan dana dari member lain yang telah melakukan top-up.
"Perlu dipahami bahwa reward yang diterima dan dikuasai oleh member sekarang, yakinlah itu bukan dari uang sendiri, tapi itu dari uang member yang lain juga, dari PT Kam and Kam," kata Gidion.
"Kalau Anda mendapatkan mobil juga, yakinlah itu uang dari member yang lain. Member di bawahnya. Itu terus menerus, maka gerakan mengembalikan aset dari penyidik menjadi bahan untuk pertimbangan pengadilan mengembalikan kepada member MeMiles semua," imbuhnya.
3. Dianggap penerima aliran dana investasi MeMiles
Merujuk pada hal tersebut, polisi memastikan semua member yang mendapat 'hadiah' ialah penerima aliran dana. Pihaknya akan memaksimalkan upaya agar uang para korban bisa dikembalikan.
"Pasti (mereka itu penerima aliran dana) dan kebijakan Kapolda Irjen Luki Hermawan adalah memaksimalkan pengembalian aset masyarakat. Yang kita bela betul-betul masyarakat," ucap Gidion.
4. Polda dorong member agar melapor bisa ke SPKT atau online
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mendorong semua member agar melaporkan ke SPKT Polda Jatim. Di sana telah disediakan posko khusus kasus investasi MeMiles. Jika berhalangan, bisa melapor secara online.
"Korban akan diberikan hak kepastian hukumnya, proses penegakan hukum ini yaitu dengan memberikan hak kepastian hukum bahwasanya sebagai korban. Artinya benar-benar didasari baik fisik maupun finansial," kata Trunoyudo.
Nantinya, laporan korban ini akan diproses oleh Polda dan dimasukkan ke dalam BAP. Jika perkara sudah diputuskan pengadilan, barang bukti sitaan bisa langsung diberikan kepada korban sesuai haknya.
"Maka korban berhak untuk pengembaliannya melalui proses peradilan tentu akan dimasukkan dalam berkas perkara, sehingga tahu pada putusan pengadilan siapa yang menjadi korban dan beberapa besar nilainya," tandasnya.
Baca Juga: Kasus MeMiles, Tangan Kanan Direktur Ditetapkan Sebagai Tersangka