Gus Nur Dilaporkan ke Polisi, Pengacara: Kami dan Klien Siap!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum Sugik Nur Raharja atau Gus Nur , Andry Ermawan mengaku telah dihubungi oleh kliennya. Dia mengatakan, Gus Nur meminta pendampingan karena dilaporkan oleh Aliansi Santri Jember ke Polres setempat perihal pernyataannya di YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!" berdurasi 29 menit 58 detik.
"Gus Nur sudah menghubungi saya untuk laporan dari rekan-rekan Banser NU di sana (Polres Jember)," ujarnya, Selasa (20/10/2020).
1. Siap jalani proses hukum
Andry pun menyanggupi bahwa pihaknya bersama tim advokasi dan bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur (Jatim) siap mengawal kasus tersebut. Menurut dia, kliennya hanya mengutarakan pendapat karena mendapat pertanyaan dari pemilik channel YouTube itu.
"Intinya kami siap mendampingi Gus Nur kalau memang itu diproses. Gus Nur pun siap menghadapi proses hukum yang ada," tegasnya.
2. Dilaporkan ke Polres Jember pada 19 Oktober 2020
Berdasarkan surat laporan yang diperoleh, laporan dilayangkan Aliansi Santri Jember dengan nomor LM/640/X/2020/POLRESJEMBER/RESKRIM tertanggal 19 Oktober 2020. Pelapor atas nama H.M Ayub Junaidi dan terlapor tertulis Nur Sugik. Ia dilaporkan dengan tudingan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang (UU) ITE.
Baca Juga: Gus Salam Ajukan Surat Nonaktif Wakil Ketua PWNU Jatim, Ini Alasannya
3. PWNU Jatim dukung laporan Aliansi Santri Jember
Adanya laporan itu, PWNU Jatim justru mendukung. Beberapa pernyataan Nur dianggap mengandung ujaran yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat utamanya warga Nahdliyin. Terlebih, dia mempunyai jemaah dan dianggap sebagai panutan.
"Karena itu saya sangat setuju kalau dia dilaporkan. Dan ini juga bisa menjadi pembelajaran yang lain," kata Katib Suriyah PWNU Jatim, Kiai Syafrudin Syarif.
Baca Juga: Kecam Pernyataan Gus Nur, PWNU Jatim Dukung Laporan ke Polisi