Dua Warga Jember Dibekuk Polda karena Jual Pil Dobel L dan Bawa Senpi

Bawa senpi buat menakut-nakuti

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua warga Jember berinisial SA (34) dan DE (30) di rumahnya, Minggu (5/1). Keduanya merupakan pengedar pil dobel L. Saat diringkus, polisu juga menemukan senjata api (senpi) rakitan ilegal.

1. Senpi digunakan saat jual pil koplo

Dua Warga Jember Dibekuk Polda karena Jual Pil Dobel L dan Bawa SenpiKonferensi pers kasus senpi ilegal di Mapolda Jatim, Selasa (7/1). IDN Times/Dok.Istimewa

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widyanto mengatakan, kedua tersangka sebenarnya sudah menjadi target operasi polisi. Keduanya terpantau acap kali menjual pil dobel L sambil membawa senpi.

"Senjata api untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar," ujarnya saat gelar konferensi pers kasus di Mapolda Jatim, Selasa (7/1).

2. Senpi didapat dari hasil gadai

Dua Warga Jember Dibekuk Polda karena Jual Pil Dobel L dan Bawa SenpiKonferensi pers kasus senpi ilegal di Mapolda Jatim, Selasa (7/1). IDN Times/Dok.Istimewa

Senpi tersebut didapatkan tersangka dari seseorang berinisial ND, asal Banyuwangi. ND menggadaikan senpi kepada SA sebesar Rp5 juta. Kemudian SA membawakan senpi gadaian tersebut ke DE.

Senpi tersebut selalu dibawa DE pada saat membeli pil dobel L ke BG dan menjualnya ke pengguna. "Sekarang ini ND dan BG kami lakukan pengejaran (DPO)," kata Fadli.

Baca Juga: Pil Ekstasi Bentuk Spongebob, Imut Tapi Berbahaya

3. Tersangka jual pil sudah dua tahun, gunakan senpi empat bulan

Dua Warga Jember Dibekuk Polda karena Jual Pil Dobel L dan Bawa SenpiKonferensi pers kasus senpi ilegal di Mapolda Jatim, Selasa (7/1). IDN Times/Dok.Istimewa

Pil dobel L tersebut dijual tersangka dengan harga Rp10 ribu per poket. Masing-masing poket berisi lima butir pil. Omzetnya bisa mencapai Rp1,5 juta per hari.

"Sudah dua tahun (jual pil), kalau gunakan senpi baru empat bulan, itu buat pegangan saja," beber tersangka SA.

4. Terancam hukuman berlapis

Dua Warga Jember Dibekuk Polda karena Jual Pil Dobel L dan Bawa SenpiKonferensi pers kasus senpi ilegal di Mapolda Jatim, Selasa (7/1). IDN Times/Dok.Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis. Pertama Pasal 1 UU DRT No. 12 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pengembala Kambing Ditangkap Polisi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya