Divonis 5 Bulan Penjara, ASN Pemkot Menangis dan Peluk Istri

Sang istri mengaku ikhlas dengan vonis yang diterima

Surabaya, IDN Times - Isak tangis mewarnai sidang putusan terdakwa kasus rasisme asrama mahasiswa Papua, Syamsul Arifin di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1). Usai pembacaan vonis, Syamsul langsung menghampiri dan memeluk istrinya, Nura Azizatus.

1. Syamsul bersyukur dan sudah minta maaf ke mahasiswa Papua

Divonis 5 Bulan Penjara, ASN Pemkot Menangis dan Peluk IstriTerdakwa Syamsul Arifin saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (30/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Syamsul mengaku lega dan bersyukur dengan vonis majelis hakim di sidang putusan. Dia juga mengatakan sudah minta maaf kepada para mahasiswa di asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya.

"Alhamdulillah menerima, langsung pulang besok. Saya sudah minta maaf (ke mahasiswa Papua). Saya hanya mematuhi, saya kooperatif saja," ujarnya.

2. Istri syamsul ikhlas dengan putusan

Divonis 5 Bulan Penjara, ASN Pemkot Menangis dan Peluk IstriTerdakwa Syamsul Arifin saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (30/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Istri Syamsul, Nura juga ikhlas dengan putusan persidangan. Dia berharap perintah putusan dilakukan sesegera mungkin . Yakni membebaskan Syamsul karena terhitung sudah lima bulan ditahan, dari September 2019-Januari 2020.

"Yang penting sudah bebas. Anak-anak sudah kangen sosok ayahnya Besok langsung pulang. Dirumah belum tahu (ada syukuran)," jelasnya.

3. Kuasa hukum sebut hukuman Syamsul paling ringan

Divonis 5 Bulan Penjara, ASN Pemkot Menangis dan Peluk IstriTerdakwa Syamsul Arifin saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (30/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu kuasa hukum Syamsul, Ishom Prasetyo Akbar sebenarnya kliennya sudah bisa keluar hari ini. Tapi sesuai prosedur harus menunggu dulu proses administrasinya. Meskipun jaksa penuntut umum pikir-pikir, tidak menghalangi perintah putusan.

"Diantara tiga tersangka, klien kami paling ringan. Kami bisa membuktikan tidak cukup kuat. Kami merasa klien kami tidak rasis," katanya.

"Klien kami bukan satu satunya orang dan bukan orang pertama. Kata "monyet" ini jadi rasis, karena ada video yang diberi narasi itu. Kami pertanyakan pembuat video masih menikmati kekacaun yg diproduksi. Tidak pernah diperkarakan," tambah Ishom.

Baca Juga: ASN Pemkot Surabaya Rasis Divonis 5 Bulan Penjara

4. Divonis 5 bulan pidana

Divonis 5 Bulan Penjara, ASN Pemkot Menangis dan Peluk IstriTerdakwa Syamsul Arifin saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (30/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya Terdakwa Syamsul pun dinyatakan bersalah dengan sengaja melontarkan ujaran rasis ketika konflik di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama lima bulan," ujar hakim ketua, Yohanes Hehamony saat sidang.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan penjara.

"Menghukum terdakwa Syamsul Arifin membayar denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan kurungan," kata Yohanes.

"Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan," lanjutnya.

Sementara itu pihak jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir. Karena vonis yang diterima terdakwa dianggap jauh lebih ringan dari pada tuntutan. Yakni 8 bulan pidana penjara.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Rasisme Papua, Mak Susi: Merdeka!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya