Delapan Kontainer Sampah Impor Australia Terkontaminasi Limbah B3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak delapan kontainer akan dikembalikan oleh Bea Cukai Tanjung Perak. Pasalnya kontainer berisi limbah kertas 282 bale dengan berat 210.340 kilogram ini terkontaminasi limbah B3 berupa sampah plastik dari Australia.
1. Kontainer limbah sampah diimpor dari Australia
Kepala Bea Cukai Perak, Basuki Suryanto mengatakan, limbah kertas ini diimpor oleh perusahaan inisial PT MDI melalui Shipper Oceanic Multitading Pty Ltd dari Pelabuhan Brisbane Australia. Kontainer ini tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (12/6).
Sesampainya di pelabuhan, kontainer dibongkar oleh Bea Cukai untuk memastikan apakah limbah kertas tersebut mengandung sampah plastik. “Dibongkar semua. Kita buka dulu kalau sudah merepresentasi," ujar Basuki di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Selasa (9/7).
Baca Juga: Selesaikan Masalah Sampah, Pemkot Malang Sebar Relawan
2. Temuan dalam kontainer ada sampah rumah tangga, popok hingga alas kaki
Setelah dibongkar, Basuki menyebut temuan dari dalam kontainer itu ada sampah rumah tangga, kaleng bekas, botol plastik, kemasan oil bekas, elektronik bekas, popok bayi bekas hingga alas kaki bekas. Langkah selanjutnya, Bea Cukai akan mengundang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Baru kita undang yang berkompeten KLHK,” kata Basuki.
3. Perusahaan importir diminta reekspor
Saat ini, Bea Cukai mewajibkan perusahaan importir PT MDI untuk melakukan reeskpor. Batas waktu yang dipatok ialah 90 hari usai limbah sampah ini tiba di Indonesia.
“Tergantung perusahaannya. Paling lama 90 hari dari masuk. Sampai saat ini masih (sanksi) kewajiban reekspor. Tapi terkait ini tentunya Kementerian Lingkuangan Hidup akan memutuskan,” jelas Basuki.
4. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar
Sekadar diketahui, impor limbah B3 ke Indonesia memang dilarang keras. Hal itu diatur dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar.
Baca Juga: Sampah Impor Desa Bangun, Berkah di Antara Mara Bahaya