Butuh Uang Lebaran, Penjaga Warkop Nyambi Jadi Muncikari

Waduh.....

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan warga Putat Jaya Lebar inisial IA (25). Pria yang keseharian menjaga warkop di kawasan Jalan Putat Jaya Lebar nekat menjadi muncikari lantaran membutuhkan uang untuk lebaran.

 

1. Uang untuk tambahan hidup di Surabaya

Butuh Uang Lebaran, Penjaga Warkop Nyambi Jadi MuncikariIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Kanit PPA, Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan pelaku selama ini menjadi muncikari dengan mencarikan pria hidung belang. Dari hasil itu pelaku mengaku uang tersebut untuk biaya tambahan selama tinggal di Surabaya.

"Pelaku ini sudah lama melakukan aksinya deengan menjadi pencari tamu yang ingin jasa layanan prostitusi," ujar Ruth saat rilis di Mapolrestabes, Kamis (16/5).

2. Modusnya hanya tawarkan jasa prostitusi ke pelanggan dan hubungi wanita penghiburnya

Butuh Uang Lebaran, Penjaga Warkop Nyambi Jadi MuncikariIDN Times/Sukma Shakti

 

Ruth menambahkan, untuk modus pelaku hanyalah menawari jasa esek-esek kepada pelanggan. Kemudian, jika ada pelanggan yang mau dan sesuai dengan harga yang ditawarkan, pelaku menghubungi wanita penghibur.

"Kemudian langsung memberikan kepada pria hidung belang," kata Ruth.

Baca Juga: Kuasa Hukum Muncikari Pertanyakan Kesaksian Penyidik

3. Pasang tarif Rp150 ribu sekali kencan dan sudah jalan 8 bulan

Butuh Uang Lebaran, Penjaga Warkop Nyambi Jadi MuncikariIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Untuk sekali kencan, pelaku mematok harga Rp150 ribu kepada pelanggan. Uang tersebut langsung diberikan kepada sang wanita penghibur. Sementara pelaku yang berperan sebagai muncikari mendapat jatah Rp30-Rp100 ribu.

"Kalau bisnis prostitusi ini sudah berjalan selama 8 bulan," ucap Ruth.

4. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara

Butuh Uang Lebaran, Penjaga Warkop Nyambi Jadi MuncikariIDN Times/Sukma Shakti

 

Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp150 ribu dan alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Ruth.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Madiun Tutup Lokasi Prostitusi di Lahan PT KAI 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya