Buku DN Aidit Dibawa MUI, Polisi Tetap Larang Dipajang di Lapak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Probolinggo, IDN Times - Komunitas Vespa Literasi kembali dipanggil ke Polsek Kraksaan, Probolinggo. Pemanggilan ini untuk menindaklanjuti penyitaan empat buku "kiri" bertema DN Aidit, Marxisme dan Lininisme.
"Hari ini pukul 13.00 WIB disuruh ke kantor polisi lagi," ujar Ketua Vespa Literasi, Abdul Haq secara tertulis kepada IDN Times, Rabu (31/7).
1. Buku saat ini dibawa oleh MUI
Usai pertemuan, Abdul menyampaikan bahwa buku milik Vespa Literasi yang disita oleh polisi telah diserahkan. Sayangnya, pengembalian itu hanya beberapa detik saja, karena harus diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Probolinggo yang juga diundang ke pertemuan di Polsek Kraksaan.
"Alhamdulillah, buku yang sempat dipinjam polsek selama 3 hari. Sekarang dipinjam MUI selama sebulan," kata Abdul.
2. Kasus diserahkan kepada MUI
Ditanya apakah polisi tidak menindaklanjuti kasus penyitaan buku yang dianggap komunisme ini, Abdul menjawab lepas tangan. Dia dan komunitasnya harus berurusan dengan ulama bukan lagi aparat.
"Polsek Lepas Tangan, dan diserahkan kepada MUI," ucap Abdul.
3. Vespa Literasi tetap akan membuka lapaknya di alun-alun
Ke depan, Abdul mengaku akan tetap membuka lapaknya di alun-alun. Vespa Literasi menurutnya tidak akan gentar dengan kejadian penyitaan, Minggu (28/7) lalu.
"Kami tetap melapak seperti biasa (Sabtu-Minggu)," kata Abdul.
Baca Juga: Miliki Buku DN Aidit, Komunitas Vespa di Probolinggo Diperiksa Polisi
4. Polisi tetap larang adanya buku "kiri" di lapak Vespa Literasi
Sementara itu, Kapolsek Kraksaan, Kompol Joko Yuwono mengatakan tidak benar kalau pihaknya melarang adanya giat literasi di Probolinggo. Dia mengaku mendukung kegiatan Vespa Literasi.
Namun untuk buku yang dianggapnya berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat, ia menyarankan agar disimpan saja.
"Intinya polisi tidak menyita dan mengutuk literasi. Tapi mendukung sepenuhnya literasi. Saya mengundang kiai nantinya, bukunya saya serahkan kembali. Jangan dibuka lapakan kembali. Untuk konsumsi pribadi," pungkasnya.
Baca Juga: Penyitaan Buku DN Aidit, LBH Surabaya: Pelanggaran Hukum!