Besok Diuji Coba, E-TLE di Surabaya akan Berlaku Mulai 14 Januari 2020

Surabaya, IDN Times - Pengendara di Surabaya harus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Mulai besok Rabu (8/1), Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang akan diuji coba di Kota Pahlawan.
"E-TLE akan di-launching (resmi diterapkan) pada 14 Januari 2020, pekan depan," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan di RTMC Ditlantas Polda Jatim, Selasa (7/1).
1. Sudah ada 757 CCTV untuk menunjang E-TLE di Surabaya
Guna menunjang pelaksanaan E-TLE, sudah ada 757 Close-Circuit Television (CCTV) yang tersebar se-Surabaya. Sedangkan yang tersambung ke RTMC Polda Jatim, baru 20 titik CCTV. Menariknya, CCTV yang dipasang bisa menembus kaca gelap mobil.
"Sehingga pengemudi tak bersabuk pengaman bisa terekam," katanya.
2. Jika kena tilang bisa bayar di bank atau sidang
Apabila ada pengendara yang melangga alu lintas dan tersorot E-TLE selama masa ujicoba, polisi tidak langsung menilangnya. Akan tetapi hanya mendapat surat peringatan ke rumahnya untuk konfirmasi.
Jika sudah di-launching dan diterapkan secara efektif pada pekan depan, barulah pelanggar lalu lintas akan ditilang. Pembayaran denda tilang bisa melalui bank atau bisa juga dengan sidang.
"Ketika sudah diterapkan, pelanggar diberi dua pilihan, bayar denda di BRI atau mengikuti sidang," imbuh Budi.
Baca Juga: Canggih, CCTV di Surabaya Akan Dilengkapi Teknologi Pengenal Wajah
3. E-TLE deteksi identitas lewat plat nomor
Terkait mekanisme E-TLE, lanjut Budi, kamera pemantau akan mengidentifikasi pelanggaran terlebih dahulu. Kemudian menyorot plat nomor kendaraan, baik kendaraan roda empat maupun roda dua.
"Nanti petugas di RTMC ini memantau pelanggar dan melakukan verifikasi identitas kendaraan menggunakan komputer sebelum dikirim surat tilang," terangnya.
4. E-TLE juga berguna untuk pantau kejahatan jalanan
Selain mengawasi pelanggaran lalu lintas, E-TLE juga berguna bagi penegakan hukum lainnya. Misalnya pencurian kendaraan bermotor. "E-TLE ini diharapkan bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalisasi angka kecelakaan serta kejahatan," pungkas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 tersebut.
Baca Juga: Surat Tilang Dikirim ke Rumah, E-TLE Berlaku di Surabaya Mulai 2020