Angkat Plt Bupati Malang, Begini Imbauan Soekarwo

Yang penting jangan ikuti para pendahulunya ya, pak

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyerahkan Surat Keputusan Plt. Bupati Malang, kepada Wakil Bupati Sanusi di Gedung Negara Grahadi, Selasa (16/10). Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur, serah terima ini harus segera dilakukan agar tidak ada kekosongan. "Pemerintah tidak boleh kosong karena Pak Mendagri sudah minta kepada saya segera surat perintah tugas ini keluarkan," ujarnya usai serah terima.

Pengangkatan Sanusi tak lepas dari ditahannya Bupati Malang, Rendra Kresna pada Senin (16/10). Ia menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011. 

1. Gubernur minta pengambilan keputusan libatkan Forkopimda

Angkat Plt Bupati Malang, Begini Imbauan SoekarwoIDN Times/Ardiansyah Fajar

Tak lupa, Gubernur dua periode ini mengimbau agar Plt. Bupati terus koordinasi dengan pimpinan daerah lain. Maka dari itu, dalam serah terima ia me gundang Ketua DPRD Kabupaten Malang, Perwakilan Dandim dan Kapolres Malang. "Agar forum koordinasi pimpinan daerah ini berjalan dan kalaupun membuat hal-hal yang menyangkut peraturan ketentuan perjanjian itu konsultasi saja ke Pak Kajari sebagai fungsinya pengacara negara," katanya.

Baca Juga: Resmi, KPK Tetapkan Rendra Kresna sebagai Tersangka

2. Gubernur minta agar Plt. Bupati berkonsultasi sebelum membuat keputusan

Angkat Plt Bupati Malang, Begini Imbauan SoekarwoIDN Times/Ardiansyah Fajar

Lebih lanjut, jika ada hal-hal yang perlu melakukan langkah-langkah misalkan membuat PLH staf, Pakde menyarankan agar Plt. Bupati berkonsultasi. "Nanti tetap menyampaikan kepada saya (laporannya)," katanya.

3. Plt dibutuhkan untuk pembahasan RAPBD 2019

Angkat Plt Bupati Malang, Begini Imbauan SoekarwoIDN Times/Ardiansyah Fajar

Gubernur kelahiran Madiun ini menambahkan, penunjukkan Plt. Bupati Malang tidak bisa ditunda. Keberadaannya dibutuhkan untuk pencairan belanja penting seperti gaji pegawai, kebutuhan listrik, telepon dan perjalanan dinas. "Kalau APBD batas maksimalnya 15 Desember harus selesai. Kalau bisa sebelumnya itu karena tanggal 15 itu tutup tentang pertemuan jawab di kabupaten kota," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Tahan Rendra Kresna, Gubernur Soekarwo Tunjuk Plt Bupati Malang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya