74 Napi Bebas dari Lapas Kelas I Surabaya

Ada yang murni, ada yang bersyarat

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 74 narapidana (napi) Lapas Kelas I Surabaya dinyatakan bebas. Rinciannya, sebanyak 51 napi bebas bersyarat dan 23 napi bebas murni. Ada sejumlah hal yang membuat 74 napi ini bebas pada Selasa (15/11/2022). 

1. Bebas karena sudah ada UU dan juknisnya

74 Napi Bebas dari Lapas Kelas I SurabayaNapi bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Dok. Kemenkumham Jatim.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) Zaeroji mengatakan, salah satu yang membuat 51 napi ini bebas bersyarat karena sudah diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian telah terbit petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap napi.
 
Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, lanjut Zaeroji, menjelaskan seluruh napi berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi.
 
“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya.

2. Bebas bersyarat sudah lakukan kewajiban di lapas

74 Napi Bebas dari Lapas Kelas I SurabayaNapi bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Dok. Kemenkumham Jatim.

Karena merupakan hak bersyarat, lanjut Zaeroji, hak tersebut baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di lapas. Yaitu dengan menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang.

“Tidak hanya itu, syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui assessment,” kata dia.

Baca Juga: Sedang Jalani Masa Tahanan, Napi Ini Melahirkan

3. Sebanyak 23 napi bebas murni karena dapat remisi

74 Napi Bebas dari Lapas Kelas I SurabayaNapi bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Dok. Kemenkumham Jatim.

Sementara itu, untuk napi yang bebas murni mayoritas telah selesai menjalani masa hukuman subsider. Sempat mendapat remisi umum kemerdekaan RI, namun mereka tidak menjalankan pidana tambahan seperti membayar denda. Rata-rata masa subsider yang harus dijalani selama tiga bulan.
 
“Mereka banyak yang sebenarnya bisa bebas pada 17 Agustus 2022 karena mendapat remisi umum, namun karena masih ada denda yang belum dibayar, sehingga harus menjalani subsider,” terangnya.
 
Zaeroji menegaskan bahwa layanan kepengurusan integrasi maupun remisi tersebut gratis. Karena semua proses otomatis berdasarkan sistem database pemasyarakatan.

Baca Juga: 14.395 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, Termasuk Napi Korupsi 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya