32 Warga Kediri "Nyasar" dalam DPT Luar Negeri, KPU Turun Tangan

Nama mereka justru tidak ada di DPT Kediri

Surabaya, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim), Choirul Anam mengaku telah menerima laporan warga Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri yang namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Ia membenarkan memang 32 warga namanya belum tercatat dan akan segera memfasilitasi mereka.

1. Identitas terdeteksi ganda

32 Warga Kediri Nyasar dalam DPT Luar Negeri, KPU Turun TanganIDN Times/Ardiansyah Fajar

Anam mengatakan bahwa pihaknya sudah mendalami dan melakukan proses penelusuran atas hilangnya nama tersebut dari DPT. KPU Jatim pun telah menemukan permasalahannya. "Mereka, nama-nama bapak ibu dari Jambean ini terdeteksi oleh KPU itu ganda dengan pemilih di luar negeri," ujarnya saat ditemui, Selasa (12/3).

Baca Juga: Lebih Besar dari Malang, Bandara Kediri Ditunjang Jalan Tol

2. Ada dugaan pemalsuan identitas

32 Warga Kediri Nyasar dalam DPT Luar Negeri, KPU Turun TanganIDN Times/Ardiansyah Fajar

Secara faktual, lanjut Anam, 32 orang tersebut memang warga Kediri. Semua warga tersebut saat ini sudah tinggal di desanya. "Memang tidak pernah ke luar negeri. Artinya ada dugaan pemalsuan (identitas) oleh oknum yang kurang bertanggungjawab dengan menggunakan data mereka dipakai sebagai paspor atau identitas lain ke luar negeri," katanya.

3. Dimasukkan ke dalam DPT

32 Warga Kediri Nyasar dalam DPT Luar Negeri, KPU Turun TanganIDN Times/Ardiansyah Fajar

Karena ada laporan dan tuntutan yang masuk ini, KPU Jatim pun langsung mengambil langkah agar 32 warga Desa Jambean bisa menyalurkan hak pilihnya pada 17 April nanti. "Bisa fasilitasi hak pilihnya jadi sementara kami data, kami masukkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Anam.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim maupun Bawaslu Kabupaten Kediri meminta rekomendasi agar mereka bisa kita masukan menjadi DPT," tambah Anam.

4. Masih direkomendasikan masuk DPT

32 Warga Kediri Nyasar dalam DPT Luar Negeri, KPU Turun TanganIDN Times/Ardiansyah Fajar

Jika masuk ke dalam DPK, 32 warga ini masih bisa melakukan pencoblosan lima surat suara. Akan tetapi, mereka harus melakukan tata cara pemilihan yang berbeda. "Mereka nanti bisa menggunakan hak pilihnya itu satu jam sebelum pemungutan suara berakhir atau di atas jam 12.00 WIB," jelas Anam..

"Tapi kami masih berupaya agar kawan-kawan di Jambean hari ini masuk DPT syaratnya satu yaitu rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kediri. Kami punya target maksimal tanggal 17 Maret ini karena tanggal 18 akan dilaksanakan proses rekapnya terkait perbaikan DPT," pungkas Anam.

Baca Juga: Namanya Tak Masuk DPT, 32 Warga Kediri Geruduk KPU Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya