Namanya Tak Masuk DPT, 32 Warga Kediri Geruduk KPU Jatim

Minta dimasukkan dalam DPT

Surabaya, IDN Times - Puluhan warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri melakukan laporan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim), Selasa (12/3). Mereka menuntut agar difasilitasi pada Pemilu 2019. Alasannya, nama mereka ternyata tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Dua Warga Arab Saudi Masuk DPT di Sampang, KPU: Sudah Kami Hapus

1. Ada 32 orang asal Kediri yang tak masuk DPT

Namanya Tak Masuk DPT, 32 Warga Kediri Geruduk KPU JatimIDN Times/Ardyansah Fajar

Pendamping warga, Tjetjep M. Yasin, mengatakan terdapat 32 warga Desa Jambean, Kediri yang namanya tidak masuk ke dalam DPT Pemilu 2019. Rinciannya, ada 28 warga yang benar-benar tidak pernah menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Tapi catatan saya, 32 orang, empat orang pernah TKI, sementara 28 tidak pernah ke luar negeri, tapi namanya tidak masuk (DPT)," ujar Tjetjep saat di KPU Jatim, Selasa (12/3).

2. Mereka sebut data dirinya telah disalahgunakan

Namanya Tak Masuk DPT, 32 Warga Kediri Geruduk KPU JatimIDN Times/Ardyansah Fajar

Sebanyak 32 nama tersebut, kata Tjejep, namanya disalahgunakan oleh seorang oknum untuk ke luar negeri. Bahkan, antara data diri dan foto yang telah ditelusuri, hasilnya tidak ada kecocokan.

"Ini temuan baru di mana walaupun ada NIK, sidik jari, dan retina, e-KTP tidak aman. Bisa disalahgunakan ke luar negeri. Itu bisa membuat orang kehilangan hak pilihnya," kata Tjetjep.

3. Sudah lapor ke desa, kecamatan, hingga Polres Kediri

Namanya Tak Masuk DPT, 32 Warga Kediri Geruduk KPU JatimIDN Times/Ardyansah Fajar

Mengetahui hal tersebut, para warga telah melapor ke perangkat desa dan kecamatan setempat. Bahkan, mereka juga membuat laporan ke Kepolisian Resort (Polres) Kediri.

"Laporan dari desa dan kecamatan sudah. Tapi, responnya tidak greget. Polisi sudah dilapori sejak Oktober 2018," ungkap Tjetjep.

4. Minta dimasukkan ke DPT

Namanya Tak Masuk DPT, 32 Warga Kediri Geruduk KPU JatimIDN Times/Ardyansah Fajar

Oleh karena itu, para warga ini kemudian berinisiatif untuk melapor ke KPU Jatim. Mereka pun menuntut agar namanya bisa dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Agar bisa menyalurkan hak pilihnya pada 17 April 2019.

"Aduan kami (ke KPU Jatim) minta ke dalam DPT melalui rekomendasi Bawaslu Kediri. Kalau ke polisi, tindak lanjut efek pidana. Pemakainya gak tahu. Biar polisi saja," pungkas Tjetjep.

Baca Juga: SMRC: Meski Diterpa Sejumlah Isu, KPU dan Bawaslu Masih Dipercaya

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya