2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kajati: Kasasi!

Semangat, jangan menyerah meski angin berhembus kencang!

Surabaya, IDN Times - Dua polisi kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menanggapi putusan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) segera mengajukan kasasi.

Diketahui, dua polisi yang divonis bebas itu ialah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. "Kami sudah berpendapat menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Saat ini, Kejati Jatim tengah menyiapkan memori kasasi. "Sedang kami siapkan (kasasi) dan tentu akan kami paparkan dulu di hadapan pimpinan," kata dia. Penyerahan memori kasasi itu mempunyai tenggat waktu hingga 14 hari. Dia berjanji akan memberitahukannya kepada publik saat kasasi itu resmi didaftarkan.

"Nanti kalau menjelang memori kasasi kami serahkan, akan kami infokan," tegas Mia.

Sebelummya, majelis hakim menilai dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, tidak terbukti bersalah dalam. Majelis hakim PN Surabaya menyimpulkan tidak ada hubungan sebab akibat dengan tewasnya 135 suporter Arema FC.

Vonis bebas ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara. Kedua terdakwa langsung menerima putusan tersebut. Sementara jaksa masih pikir-pikir.

Baca Juga: Kecewa Sidang Kanjuruhan, Mahasiswa Malang Bakal Demo

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya