TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua DPRD Jatim Dukung Aksi Mahasiswa Kawal Putusan MK

Berakhir dengan penandatanganan nota kesepakatan DPRD Jatim

Aksi kawal putusan MK Ketua DPRD Jatim (IDN Times/Sifa Aulia)

Surabaya, IDN Times - Mahasiswa dari berbagai kampus dan elemen masyarakat sipil mengepung Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, di Jalan Indrapura Surabaya, Jumat (23/8/2024). Mereka menggelar unjuk rasa menuntut agar Presiden dan DPR mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada 2024.

1. Sempat terjadi ketegangan

Aksi massa terdiri dari mahasiswa, buruh dan berbagai elemen masyarakat. Untuk mahasiswa, mereka berasal dari berbagai organisasi, baik organisasi ekstra kampus seperti Cipayung Plus (GMNI, PMII, HMI, GMKI, PMKRI, IMM), maupun organisasi intra kampus di Surabaya seperti dari Unair, Unesa, UPN, dan ITS.

Aksi ini sempat menutup Jalan Indrapura dan berlangsung selama sekitar tiga jam setelah salat Jumat. Meski sempat diwarnai insiden lemparan botol air minum, dorong-mendorong, dan berbagai umpatan, situasi tetap relatif kondusif.

Baca Juga: Mahasiswa Surabaya Kawal Putusan MK Sampai Rakyat Berdaulat

2. Ketua DPRD Jatim menyatakan dukungan

Ketegangan mereda setelah Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, bersama beberapa anggota dewan lainnya seperti Yordan M Batara-Goa, Noer Soetjipto, Freddy Poernomo, dan Daniel Rohi, turun ke jalan menemui para demonstran.

Dalam orasinya, Kusnadi menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para demonstran demi tegaknya demokrasi dan konstitusi. Ia bahkan secara spontan menandatangani draf pernyataan sikap yang disiapkan oleh para demonstran di atas mobil komando.

Usai pertemuan dengan demonstran, anggota Komisi A DPRD Jatim, Yordan M Batara-Goa menyatakan perjuangan belum selesai. Untuk itu, ia meminta agar Keputusan MK ini terus dikawal hingga dilaksanakan KPU.

"Memang benar, pimpinan DPR RI semalam telah menyatakan bahwa tidak akan merevisi UU tersebut, namun bukan berarti permasalahan sudah selesai. Jika KPU tidak merevisi PKPU, maka keputusan MK tidak akan dapat dieksekusi. Perubahan PKPU oleh KPU sangat diperlukan agar sejalan dengan Keputusan MK, dan ini harus terus dikawal oleh rakyat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yordan menekankan perlunya ketegasan dan keterbukaan dari KPU, Komisi II DPR RI, dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, dalam berkomitmen memenuhi aspirasi yang dibawa para mahasiswa.

"Ketegasan dalam melaksanakan putusan MK adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan tegaknya hukum di negeri ini," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.

Yordan juga mendesak agar segera ada tindak lanjut dari putusan MK ini. “Diharapkan semua pihak, termasuk pemerintah dan KPU, segera mengambil langkah konkret untuk merevisi PKPU, memastikan pelaksanaan keputusan MK, dan menjaga tegaknya demokrasi di Indonesia”, pungkas anggota DPRD dapil Jatim 1 ini.

Verified Writer

Sifa Aulia Jannah

If you can dream it, you can do it

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya