TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Warga Malang Pasang Lakban di Kaca Rumah Gara-gara Sound Horeg

Polisi ingatkan maksimal suara sound horeg 60 desibel

Karnaval sound horeg di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. (Instagram/@ali.id_channel)

Malang, IDN Times - Media sosial kembali dihebohkan oleh fenomena sound horeg atau tumpukan sound system yang disusun di bak belakang sebuah truk kemudian memutar musik dengan volume kencang. Fenomena ini biasanya muncul ketika bulan Agustus saat acara karnaval perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Kali ini fenomena sound horeg yang viral terjadi di Kabupaten Malang. Sebuah video memperlihatkan rumah memasang lakban saat sound horeg melewati depan rumah salah seorang warga. Video ini menjadi viral setelah diposting akun Instagram @kepoin_trending dan mendapatkan 5,7 juta penonton, 36 ribu like, 6.841 komentar, 2.167 kali dibagikan.

1. Kronologi warga di Malang pasang lakban agar kaca tidak pecah karena sound horeg

Diketahui jika parade sound horeg yang viral di media sosial terjadi di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilakukan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79, sehingga warga desa melaksanakan karnaval pada Sabtu (10/8/2024) lalu.

Karena antusias, warga menyewa sound-sound berukuran besar dan memutar musik remix dengan volume sangat keras. Hal ini menyebabkan kaca di rumah-rumah warga bergetar, ini ditambah jalan yang sempit membuat getaran kaca semakin kencang dan rawan pecah.

Hal ini membuat warga memasang lakban di kaca hingga kayu jendela untuk mengurangi dampak getaran. Belum ada laporan kerusakan rumah warga, tapi kegiatan parade sound horeg sukses dilaksanakan hingga dini hari.

2. Polisi ingatkan jika parade sound horeng maksimal dengan volume suara 60 desibel

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan jika kegiatan sound horeg di Kabupaten Malang memang tidak dilarang. Tapi ia mengingatkan jika tetap ada aturan ketat terkait penyelenggaraan kegiatan sound horeg.

"Pemerintah Kabupaten Malang kan sudah membuat Perda terkait sound horeg. Jika pelaksanaan sound horeg tidak boleh melebihi 60 desibel," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (15/8/2024).

Putu juga mengatakan jika mereka bersama Forkopimda Kabupaten Malang dan pegiat sound di Malang telah membentuk Forum Group Discussion (FGD) sebagai langkah awal dalam mengatasi dampak negatif sound horeg di Kabupaten Malang. Nereka berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.

Baca Juga: Sopir Pikap Karnaval Sound Horeg Maut di Malang Ditahan

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya