TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tukang Pijat Mutilasi Malang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa melakukan pembunuhan sadis

Terdakwa dukun mutilasi Malang, Abdul Rahman. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Tukang pijat yang melakukan mutilasi pada pasiennya sendiri, Abdul Rahman (40) kini dihadapkan pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Ia diketahui melakukan mutilasi kepada pasiennya sendiri Adrian Prawono (34) warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya pada 15 Oktober 2023.

Abdul sempat berhasil menutupi kejahatannya hingga 3 bulan. Tapi pada awal Januari 2024 polisi berhasil menemukan lokasi kepala, telapak tangan, dan telapak kaki korban dikuburkan di pinggir Sungai Bango yang tak jauh dari rumah kos terdakwa di Jalan Sawojajar Gang 13A Nomor 12, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sehingga pada 11 Januari 2024 Abdul ditetapkan sebagai tersangka.

1. Jaksa Penuntut Umum tuntut terdakwa dengan hukuman mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia menilai jika terdakwa telah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan senjata tajam jenis celurit sebelum korban datang ke rumah kosnya. Terdakwa juga dengan kejamnya memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak.

"Kami dari tim JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. Kami juga menuntut terdakwa dengan Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian kematian. Terdakwa kita tuntut hukuman mati," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (27/8/2024).

Terdakwa berusaha menyembuhkan pembunuhan dengan membuang bagian torso, lengan, hingga paha ke Sungai Bango. Sementara kepala, telapak tangan, dan telapak kaki dikubur di pinggir sungai.

Baca Juga: Dua Kasus Mutilasi Malang, Psikolog Forensik: Pelaku Over Agresif

2. JPU menyebut banyak yang memberatkan terdakwa selama sidang

Fahmi mengungkapkan jika banyak yang memberatkan terdakwa selama persidangan. Pertama, ternyata terdakwa pernah terjerat kasus pencurian dengan pemberatan pada 2015 dan telah dibilang di PN Kepanjen.

Kedua, terdakwa disinyalir kerap berbohong selama persidangan. Pasalnya keterangannya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang diungkapkan oleh dokter forensik.

"Saat sidang dia (terdakwa) mengatakan hanya 2 kali melakukan pembacokan di leher, tapi fakta dokter forensik mengatakan ada 17 tulang leher patah. Artinya ada lebih dari 2 kali pembacokan yang dilakukan terdakwa," bebernya.

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya