Sidang Perampokan Kakak Adik Desa Mangliawan Digelar di TKP
Kuasa hukum masih merasa ini kasus salah tangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sidang kasus perampokan dan pembunuhan kakak beradik di Jalan Anggodo Gang 2A Nomor 22 RT.3/RW.5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berjalan pelik. Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang bahkan harus melakukan sidang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kasus ini pada Jumat (20/9/2024).
Kasus ini sendiri diketahui terjadi pada Jumat (22/3/2024) pukul 19.30 WIB, saat itu korban adalah Sri Purwaningsih (69) yang mengalami luka pada wajah dan Sri Agus Iswanto (60) yang tewas akibat luka tusukan di leher belakang. Polisi kemudian menetapkan Muhammad Wakhid Hasan Afan alias Afan (29) dan Muhammad Iqbal Faisal Amir (28) sebagai tersangka.
1. Sidang di TKP dilakukan untuk mencocokkan bukti fisik
Sidang yang dipimpin oleh Nanang Dwi Kristanto dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan langsung kedua terdakwa. Warga yang penasaran memadati perumahan untuk melihat proses rekonstruksi yang diperagakan kedua terdakwa. Hakim juga melakukan pencocokan pada bukti-bukti fisik di rumah korban.
Dalam sidang tersebut, Nanang menanyakan posisi korban Ester sebelum korban Agus ditemukan tewas di kamar belakang. Ester menjawab jika ia berusaha keluar setelah mendapat kekerasan dari salah satu pelaku.
"Saat itu saya keluar, tidak jadi nolong adik, tapi saya minta tolong orang. Saya nggak tega dengar teriakan minta tolong adik, makanya saya nggak nolong adik, minta tolong ke luar rumah," terangnya.
Ester juga diminta untuk mencocokkan suara yang ia ingat dengan suara terdakwa yang saat ini ditahan. Ester mengatakan jika ia tidak ingat, ia juga mengatakan tidak mengenali kedua terdakwa.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Malang Tewas, Diduga Jadi Korban Perampokan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.