TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

NU Haramkan Serangga Karmin, UB Tegaskan Halal untuk Dikonsumsi

Polemik serangga karmin diperbincangkan panas di medsos

Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar. (Instagram.com/ponpesdarussalam)

Malang, IDN Times - Belakangan viral terkait polemik halal-haram serangga sejenis kutu , yaitu Cochineal atau karmin untuk pewarna makanan dan minuman. Pasalnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah menyatakan jika serangga ini diharamkan untuk dikonsumsi. Larangan ini bahkan telah dimuat dalam Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dengan menyatakan bahwa penggunaan karmin adalah haram untuk pewarna makanan, minuman, dan kosmetik.

Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar menyebut jika proses pembuatan pewarna merah dari serangga karmin dengan cara dijemur kemudian digiling bermasalah. Pasalnya dianggap sama saja mengkonsumsi bangkai, dan konsumsi bangkai oleh umat Islam hanya boleh untuk ikan dan belalang.

Baca Juga: 5 Manfaat Serangga bagi Kehidupan, Menjaga Keseimbangan Alam

1. LPH Universitas Brawijaya menyatakan jika konsumsi karmin tidak haram

Ilustrasi serangga karmin. (IDN Times/istimewa)

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Brawijaya (UB) menyatakan jika konsumsi pewarna makanan dari Cochineal atau karmin tidak melanggar syariat Islam. Mereka menegaskan jika pewarna dari serangga karmin ini tidak haram seperti yang disebut oleh KH Marzuki Mustamar.

"Kita menyatakan kalau karmin ini tidak haram, jadi boleh dikonsumsi oleh umat Islam. Biasanya karmin ini ada di produk-produk seperti es krim, yogurt, hingga lipstik yang warnanya merah," terang General Manager LPH UB, Joni Kusnadi saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/9/2023).

Oleh karena itu, Joni mengingatkan masyarakat agar tidak khawatir untuk mengkonsumsi makanan, minuman, atau menggunakan kosmetik yang mengandung pewarna karmin. Pasalnya, pewarna dari karmin tidak berbahaya untuk tubuh manusia dan halal untuk dikonsumsi oleh umat Islam.

2. LPH UB berpendapat jika karmin sama halnya seperti belalang untuk dikonsumsi

Ilustrasi serangga karmin. (IDN Times/istimewa)

Joni menjelaskan jika LPH UB memiliki landasan untuk menyatakan bahwa karmin merupakan hewan yang halal dikonsumsi. Mereka mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2011 terkait Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari serangga Cochineal.

Dalam fatwa tersebut, MUI telah menyatakan dengan tegas bahwa serangga Cochineal mirip seperti belalang. Kedua serangga ini memiliki kesamaan yaitu darahnya tidak mengalir, sehingga disimpulkan sama-sama halal untuk dikonsumsi.

"Kita mengacu pada Fatwa MUI terkait hukum penggunaan karmin dalam pewarna makanan dan minuman. Jadi penggunaan karmin halal untuk dikonsumsi umat Islam," tegasnya.

Baca Juga: 5 Serangga dengan Sengatan Paling Menyakitkan di Dunia

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya