NU Haramkan Serangga Karmin, UB Tegaskan Halal untuk Dikonsumsi
Polemik serangga karmin diperbincangkan panas di medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Belakangan viral terkait polemik halal-haram serangga sejenis kutu , yaitu Cochineal atau karmin untuk pewarna makanan dan minuman. Pasalnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah menyatakan jika serangga ini diharamkan untuk dikonsumsi. Larangan ini bahkan telah dimuat dalam Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dengan menyatakan bahwa penggunaan karmin adalah haram untuk pewarna makanan, minuman, dan kosmetik.
Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar menyebut jika proses pembuatan pewarna merah dari serangga karmin dengan cara dijemur kemudian digiling bermasalah. Pasalnya dianggap sama saja mengkonsumsi bangkai, dan konsumsi bangkai oleh umat Islam hanya boleh untuk ikan dan belalang.
Baca Juga: 5 Manfaat Serangga bagi Kehidupan, Menjaga Keseimbangan Alam
1. LPH Universitas Brawijaya menyatakan jika konsumsi karmin tidak haram
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Brawijaya (UB) menyatakan jika konsumsi pewarna makanan dari Cochineal atau karmin tidak melanggar syariat Islam. Mereka menegaskan jika pewarna dari serangga karmin ini tidak haram seperti yang disebut oleh KH Marzuki Mustamar.
"Kita menyatakan kalau karmin ini tidak haram, jadi boleh dikonsumsi oleh umat Islam. Biasanya karmin ini ada di produk-produk seperti es krim, yogurt, hingga lipstik yang warnanya merah," terang General Manager LPH UB, Joni Kusnadi saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/9/2023).
Oleh karena itu, Joni mengingatkan masyarakat agar tidak khawatir untuk mengkonsumsi makanan, minuman, atau menggunakan kosmetik yang mengandung pewarna karmin. Pasalnya, pewarna dari karmin tidak berbahaya untuk tubuh manusia dan halal untuk dikonsumsi oleh umat Islam.
Baca Juga: 5 Serangga dengan Sengatan Paling Menyakitkan di Dunia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.