Sejoli di Kota Batu Nekat Lakukan Aborsi di Toilet Hotel
Janin tersebut dibuang di kloset
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batu, IDN Times - Pasangan sejoli berinisial RN (19) perempuan asal Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan GR (20) pria asal Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman harus tertunduk malu saat dirilis di Mapolres Batu pada Selasa (17/9/2024). Keduanya ditahan karena melakukan aborsi di salah satu hotel di Kota Batu.
1. Kronologi sejoli di Malang gugurkan janin di toilet hotel Kota Batu
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menceritakan jika kejadian ini bermula pada bulan Juni 2024, saat itu RN merasa aneh karena tidak mengalami haid seperti biasanya. Saat memeriksakan diri ke bidan, ternyata RN tengah hamil anak dari GR. Soalnya, ternyata RN dan GR belum menjalin ikatan pernikahan.
"Keduanya kemudian bersepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut. GR membeli obat Misoprostol dari media sosial (medsos) TikTok. Obat tersebut diminum RN dari bulan Agustus 2024 sebanyak 3 kali," terangnya.
Kemudian jumlah takarannya dinaikkan menjadi 8 kali saat keduanya menginap di salah satu hotel di Kota Batu pada 3 September 2024. Kemudian janin yang baru berupa gumpalan daging itu dikeluarkan saat berada di toilet hotel, diperkirakan usia bayi baru 13 bulan.
Baca Juga: 28 Kabupaten/Kota Jatim Alami Kekeringan, 6 Kehabisan Anggaran
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.