Polres Batu Larang Kegiatan Sound Horeg saat Perayaan 17 Agustusan
Polres Batu siapa tindak tegas jika dilanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Perayaan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) sudah dekat, biasanya masyarakat akan merayakan dengan melaksanakan pawai karnaval. Di Jawa Timur khususnya Malang Raya, masyarakat akan melakukan pawai dengan menyewa sound horeg atau sound system skala besar yang dipasang di truk yang berjalan.
Ternyata kegiatan ini banyak membuat masyarakat resah, pasalnya musik-musiknya yang keras membuat resah. Oleh karena itu, beberapa wilayah mulai membuat aturan ketat.
Baca Juga: Sebuah Pledoi dari Pegiat Sound Horeg di Kabupaten Malang
1. Polres Batu melarang adanya sound horeg saat karnaval
Polres Batu mengeluarkan aturan ketat terkait sound horeg saat perayaan kemerdekaan, mereka dengan tegas melarang adanya sound horeg. Mereka merasa kegiatan ini lebih banyak dampak negatifnya.
"Dengan tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan. Apabila melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis," terang Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat dikonfirmasi pada Selasa (30/7/2024).
Sehingga dengan ini seluruh wilayah hukum Polres Batu dilarang menggelar acara sound horeg. Wilayah mereka diantaranya seluruh Kota Batu dan sebagian Kabupaten Malang seperti Kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.