Pelihara Ikan Aligator, Pria Paruh Baya di Malang Dituntut Penjara
Piyono tidak mendapatkan sosialisasi sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Nasib apes dialami oleh pria paruh baya asal Kota Malang bernama Piyono (61), ia harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang karena memelihara ikan asal Brasil bernama Aligator. Piyono tidak tahu jika memelihara ikan invasif asal Sungai Amazon melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.
Akibatnya, ia terancam hukuman 8 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara. Piyono menjalani sidang kesekian kalinya pada Senin (9/9/2024) didampingi keluarganya.
1. Kronologi Piyono menjadi terdakwa setelah memelihara ikan Aligator
Anak Piyono, Aji Nuryanto menceritakan jika ayahnya memelihara 8 ekor ikan Aligator sejak 2006 yang dibeli dari Pasar Hewan Splindid Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tapi dalam perjalanannya, 3 ekor mati sehingga menyisakan 5 ekor pada 2024.
Kemudian pada Jumat (2/2/2024), petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur tiba-tiba datang ke lokasi pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di sana petugas menemukan 5 ekor ikan Aligator milik Piyono.
"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak tahu. Padahal selama ini tidak ada yang mempermasalahkan karena dipelihara sendiri," terangnya saat ditemui di PN Kota Malang.
Setelah kedatangan pihak Polda Jatim, pada Sabtu (22/2/2024) pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga datang ke lokasi pemancingan Piyono. Mereka mempertanyakan alasan Piyono memelihara ikan Aligator, Piyono mengatakan jika selama ini tidak ada edukasi jika ikan Aligator dilarang dipelihara.
"Selama ini tidak ada yang kasih tahu kalau dilarang, tidak ada masalah karena dipelihara di kolam terpisah hingga ukurannya kurang lebih 1 meter. Kemudian akhirnya dari pihak BPSPL memusnahkan 5 ekor ikan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Belasan Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 Gadaikan SK ke Bank
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.