TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelihara Ikan Aligator, Pria Paruh Baya di Malang Dituntut Penjara

Piyono tidak mendapatkan sosialisasi sebelumnya

Piyono saat mengikuti sidang di PN Kota Malang. (IDN Times)

Malang, IDN Times - Nasib apes dialami oleh pria paruh baya asal Kota Malang bernama Piyono (61), ia harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang karena memelihara ikan asal Brasil bernama Aligator. Piyono tidak tahu jika memelihara ikan invasif asal Sungai Amazon melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.

Akibatnya, ia terancam hukuman 8 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara. Piyono menjalani sidang kesekian kalinya pada Senin (9/9/2024) didampingi keluarganya.

1. Kronologi Piyono menjadi terdakwa setelah memelihara ikan Aligator

Anak Piyono, Aji Nuryanto menceritakan jika ayahnya memelihara 8 ekor ikan Aligator sejak 2006 yang dibeli dari Pasar Hewan Splindid Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tapi dalam perjalanannya, 3 ekor mati sehingga menyisakan 5 ekor pada 2024.

Kemudian pada Jumat (2/2/2024), petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur tiba-tiba datang ke lokasi pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di sana petugas menemukan 5 ekor ikan Aligator milik Piyono.

"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak tahu. Padahal selama ini tidak ada yang mempermasalahkan karena dipelihara sendiri," terangnya saat ditemui di PN Kota Malang.

Setelah kedatangan pihak Polda Jatim, pada Sabtu (22/2/2024) pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga datang ke lokasi pemancingan Piyono. Mereka mempertanyakan alasan Piyono memelihara ikan Aligator, Piyono mengatakan jika selama ini tidak ada edukasi jika ikan Aligator dilarang dipelihara.

"Selama ini tidak ada yang kasih tahu kalau dilarang, tidak ada masalah karena dipelihara di kolam terpisah hingga ukurannya kurang lebih 1 meter. Kemudian akhirnya dari pihak BPSPL memusnahkan 5 ekor ikan tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Belasan Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 Gadaikan SK ke Bank

2. Piyono ditahan sejak 6 Agustus 2024

Setelah perusahaan ikan tersebut, keluarga Piyono berpikir jika masalah ini berhenti sampai di situ. Ternyata tidak, pada 6 Agustus 2024 ternyata Piyono ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang dan ditempatkan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, tiba-tiba lihat ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan. Surat penahanannya seperti apa tidak tahu," jelas Aji.

Pihak keluarga merasa miris melihat pria paruh ini ditahan, pasalnya ia memiliki penyakit diabetes. Sehingga ia tidak bisa melakukan terapi rutin yang sudah biasa dilakukan selama 2 tahun terakhir. Piyono juga merupakan tulang punggung keluarga dan harus membiayai kuliah anak bungsunya.

"Selama ditahan diganti mengonsumsi obat menggunakan pil, kondisi kesehatannya menurun. Belum lagi bapak masih membiayai 1 anak yang kuliah di Surabaya," bebernya.

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya