Mirisnya Isi Buku Harian Istri yang Diracun Suami di Malang
Korban meluapkan emosinya di buku diari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Dayang Santi (40) warga Perumahan Bumi Mondoroko Raya Blok GO1 Nomor 32, Desa Watugede, Kecamatan Singosari harus tewas di tangan suaminya sendiri yaitu Ditya Muhshan Muhammad (40) alias Yayan. Ia tewas setelah dipaksa meminum cairan pembersih lantai kamar mandi pada 24 Januari 2024.
Kini Yayan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istrinya. Ia hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (12/2/2024).
1. Santi ternyata menceritakan setiap keluh kesahnya pada buku harian
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menceritakan jika pembunuhan ini terjadi karena masalah asmara. Selain itu, sang suami kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada korban. Semua kejadian ini terekam dalam buku harian korban yang ditemukan pihak kepolisian.
"Buku diari ini berisikan curahan hati korban selama masih hidup, yang dugaan kami ini mengarah pada suami atau tersangka. Isinya 'pria jancok ini, setelah Fir'aun kamu iya, kamu jijik sama aku, kamu doyan muji-muji wanita lain," kata Gandha membacakan isi buku harian korban.
Korban juga menceritakan jika selama berada di dalam rumah, tersangka cuek kepada korban dan lebih sibuk dengan handphone. Ia juga menulis kalau di luar rumah tersangka kerap membonceng perempuan lain.
"Kutipannya ini katanya tersangka di rumah cuma main handphone dan tidak pernah mengobrol dengan istri. Korban juga mengatakan kalau istri dianggurin, dianggap pembantu tapi gak pernah digaji. Dia juga menulis 'setan kowe, kamu di luar bonceng sana bonceng sini,'" ucap Gandha.
Baca Juga: Suami di Malang Terbukti Paksa Istri Minum Racun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.