TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lolos Hukuman Mati, Dukun Pijat Mutilasi Malang Divonis 15 Tahun

Terdakwa tak terbukti melakukan pembunuhan berencana

Sidang vonis Abdul Rahman, sang dukun pijat mutilasi Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis 15 tahun kepada dukun pijat yang memutilasi pasiennya sendiri, Abdul Rahman (44), Rabu (18/9/2024). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu vonis mati. 

"Majelis hakim menetapkan hukumanpenjara selama 15 tahun penjara. Menetapkan masa penahanan agar tetap ditahan, menetapkan barang bukti sepeda motor jenis Mio dirampas untuk negara, HP dan ember dimusnahkan. Satu unit mobil Toyota Rush dikembalikan dan 1 buah flashdisk dikembalikan (ke keluarga korban)," kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariata.

1. Majelis Hakim PN Malang memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara

Wayan menyebut Abdul Rahman melakukan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia juga terbukti bersalah melanggar Pasal 181 KUHP karena menghilangkan mayat korban. Sidang berjalan di Ruang Garuda mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB, tampak Abdul Rahman mengikuti sidang dengan tenang.

Wayan menyebut ada hal-hal yang yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalahmeresahkan masyarakat dan pernah mendapat hukuman pidana sebelumnya. Adapun pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Terdakwa diketahui melakukan pembunuhan dan mutilasi kepada pasiennya sendiri Adrian Prawono (34) warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya pada 15 Oktober 2023. Korban dipotong menjadi 10 bagian dan tubuhnya dibuang di Sungai Bango Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

2. Alasan terdakwa lepas dari Pasal 340 KUHP, tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana

Wayan menyampaikan jika berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pelanggaran Pasal 340 KUHP. Ia berkesimpulan bahwa terdakwa tidak mempersiapkan senjata untuk membunuh korban, terdakwa menggunakan senjata tajam jenis arit yang sehari-hari disimpan untuk membersihkan rumah.

Selain itu, pembunuhan ini terjadi berawal dari cekcok antara terdakwa dengan korban yang merupakan pasien terdakwa. Korban melakukan pemukulan terlebih dahulu, sehingga terdakwa mengambil arit dan membacok kepala korban.

"Pembunuhan direncanakan dahulu tidak terbukti, sehingga dakwaan primer tersebut memenuhi unsur Pasal 338 KUHP terkait merampas nyawa orang lain. Kemungkinan juga terdakwa memotong tubuh korban menjadi 10 bagian dan dimasukkan ke dalam 3 bungkus plastik warna hitam juga sesuai Pasal 181 KUHP," jelasnya.

Baca Juga: Pledoi Tukang Pijat Mutilasi Malang, Ngaku Gak Niat Membunuh

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya