Lolos Hukuman Mati, Dukun Pijat Mutilasi Malang Divonis 15 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis 15 tahun kepada dukun pijat yang memutilasi pasiennya sendiri, Abdul Rahman (44), Rabu (18/9/2024). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu vonis mati.
"Majelis hakim menetapkan hukumanpenjara selama 15 tahun penjara. Menetapkan masa penahanan agar tetap ditahan, menetapkan barang bukti sepeda motor jenis Mio dirampas untuk negara, HP dan ember dimusnahkan. Satu unit mobil Toyota Rush dikembalikan dan 1 buah flashdisk dikembalikan (ke keluarga korban)," kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariata.
1. Majelis Hakim PN Malang memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara
Wayan menyebut Abdul Rahman melakukan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia juga terbukti bersalah melanggar Pasal 181 KUHP karena menghilangkan mayat korban. Sidang berjalan di Ruang Garuda mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB, tampak Abdul Rahman mengikuti sidang dengan tenang.
Wayan menyebut ada hal-hal yang yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalahmeresahkan masyarakat dan pernah mendapat hukuman pidana sebelumnya. Adapun pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa diketahui melakukan pembunuhan dan mutilasi kepada pasiennya sendiri Adrian Prawono (34) warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya pada 15 Oktober 2023. Korban dipotong menjadi 10 bagian dan tubuhnya dibuang di Sungai Bango Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
2. Alasan terdakwa lepas dari Pasal 340 KUHP, tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana
Wayan menyampaikan jika berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pelanggaran Pasal 340 KUHP. Ia berkesimpulan bahwa terdakwa tidak mempersiapkan senjata untuk membunuh korban, terdakwa menggunakan senjata tajam jenis arit yang sehari-hari disimpan untuk membersihkan rumah.
Selain itu, pembunuhan ini terjadi berawal dari cekcok antara terdakwa dengan korban yang merupakan pasien terdakwa. Korban melakukan pemukulan terlebih dahulu, sehingga terdakwa mengambil arit dan membacok kepala korban.
"Pembunuhan direncanakan dahulu tidak terbukti, sehingga dakwaan primer tersebut memenuhi unsur Pasal 338 KUHP terkait merampas nyawa orang lain. Kemungkinan juga terdakwa memotong tubuh korban menjadi 10 bagian dan dimasukkan ke dalam 3 bungkus plastik warna hitam juga sesuai Pasal 181 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: Pledoi Tukang Pijat Mutilasi Malang, Ngaku Gak Niat Membunuh
3. Majelis hakim menyatakan jika korban tewas setelah mendapat luka bacok di leher
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan jika berdasarkan hasil autopsi di RSUD Saiful Anwar Kota Malang, diketahui jika korban tewas setelah menerima luka bacok di leher sebelah kiri. Setelah memastikan korban tewas, terdakwa memotong tubuh korban menjadi 10 bagian mulai dari kepala, kedua telapak tangan, kedua telapak kaki, kedua lengan, kedua paha, dan kedua betis.
Baca Juga: Tukang Pijat Mutilasi Malang Dituntut Hukuman Mati
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.