JPU Ungkap Fakta Penyebab Kematian Korban Mutilasi di Malang
Penyebab kematian korban akibat luka bacok di kepala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada James Lodewyk Tomatala (61). Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi istrinya sendiri, Ni Made Sutarini (55) di kediamannya sendiri Jalan Serayu Selatan Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang membeberkan fakta baru. Ternyata korban tewas setelah dipukul dan dibacok pada bagian kepala.
1. James Lodewyk Tomatala sebelumnya tidak mengaku telah memukul dan membacok kepala korban
JPU Wanto Hariono mengatakan jika dalam persidangan di PN Kota Malang, terungkap fakta baru bahwa korban tewas akibat hantaman benda tajam pada kepalanya. Selama ini James tidak mengakui perbuatan berupa pemukulan dan pembacokan pada istrinya. Ia selama ini mengatakan jika korban tewas akibat cekikan menggunakan tongkat kayu.
"Jadi dia (James) selama ini gak ngaku kalau bacok mukul di bagian kepala. Tapi fakta di persidangan berbeda, dokter bilang kemarin dalam kondisi masih hidup (usai dicekik), dia (korban) kan masih lemas waktu itu," terangnya usai sidang vonis pada Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Istri di Malang Divonis Hukuman Mati
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.