Dukun Pijat Mutilasi Bersyukur hanya Divonis 15 Tahun Penjara
Awalnya ia dituntut hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Dukun pijat mutilasi, Abdul Rahman (44) mendapatkan vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman mati. Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Eka Mariarta menyatakan terdakwa tak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP, tapi terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
1. Abdul Rahman bersyukur lolos dari jeratan hukuman mati
Usai sidang, terdakwa Abdul Rahman tampak lega karena lolos dari hukuman mati. Ia mengungkapkan bersyukur dengan vonis penjara selama 15 tahun. Tapi ia belum menyatakan puas atau akan mengajukan banding guna mendapatkan hukuman lebih ringan.
"Selanjutnya saya minta banding atau tidak akan konsultasi dulu dengan pihak-pihak LBH Peradi. Nanti akan saya sampaikan kepada Pak Guntur (kuasa hukum), minta bantuannya seperti apa," terangnya usai sidang pada Rabu (18/9/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.