Calon Wali Kota Mantan Napi Jadi Perdebatan di Kota Malang
Banyak tafsir terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tahapan Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Malang 2024 mulai memanas. Pasalnya kembali muncul perdebatan terkait munculnya nama Mochammad Anton atau akrab disapa Abah Anton yang berniat kembali maju di Pilwali Malang 2024.
Majunya Abah Anton jadi perdebatan pasalnya ia adalah mantan narapidana kasus korupsi dan telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun. KPU Kota Malang dituntut tegas untuk menyikapi masalah ini.
1. KPU Kota Malang menunggu juknis dari KPU RI terkait PKPU
Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan jika calon yang berstatus sebagai mantan narapidana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024. Dalam aturan tersebut, calon mantan narapidana bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah tapi harus mengumumkan kepada masyarakat bahwa ia pernah menjalani masa hukuman, selain itu mereka harus melewati 5 tahun setelah masa hukumannya selesai.
Terkait PKPU yang baru ini, Ali mengatakan jika pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI atau KPU Jawa Timur. Ia memperkirakan juknis akan segera dilakukan karena pembukaan pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27 Agustus 2024.
"Kami tunggu konsultasi ke pimpinan, kami jalankan aturan itu. Bisa atau tidak bisanya, kami tidak bisa menjawab karena memang itu sudah jelas di PKPU," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (29/7/2024).
Ali mengatakan jika KPU Kota Malang tidak akan membeda-bedakan siapapun yang akan mendaftar sebagai Calon Wali Kota Malang. Tapi ia meminta publik bisa memahami aturan PKPU agar tidak menjadi isu yang berkembang liar.
"Kalau ada calon yang ingin daftar ya kami akan tunggu sampai akhirnya menyerahkan dokumennya. Kalau dokumen belum sampai di KPU, kami belum bisa menindaklanjuti. Kalau yang menjadi pertanyaan atau opini publik, kami tidak bisa kalau dasarnya hanya opini publik," ungkapnya.
Baca Juga: Gugatan Paslon Independen Pilwali Malang Dikabulkan Bawaslu
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.