Sejoli di Kota Batu Nekat Lakukan Aborsi di Toilet Hotel

Janin tersebut dibuang di kloset

Batu, IDN Times - Pasangan sejoli berinisial RN (19) perempuan asal Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan GR (20) pria asal Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman harus tertunduk malu saat dirilis di Mapolres Batu pada Selasa (17/9/2024). Keduanya ditahan karena melakukan aborsi di salah satu hotel di Kota Batu.

1. Kronologi sejoli di Malang gugurkan janin di toilet hotel Kota Batu

Sejoli di Kota Batu Nekat Lakukan Aborsi di Toilet HotelKonferensi pers kasus aborsi di toilet hotel Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menceritakan jika kejadian ini bermula pada bulan Juni 2024, saat itu RN merasa aneh karena tidak mengalami haid seperti biasanya. Saat memeriksakan diri ke bidan, ternyata RN tengah hamil anak dari GR. Soalnya, ternyata RN dan GR belum menjalin ikatan pernikahan.

"Keduanya kemudian bersepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut. GR membeli obat Misoprostol dari media sosial (medsos) TikTok. Obat tersebut diminum RN dari bulan Agustus 2024 sebanyak 3 kali," terangnya.

Kemudian jumlah takarannya dinaikkan menjadi 8 kali saat keduanya menginap di salah satu hotel di Kota Batu pada 3 September 2024. Kemudian janin yang baru berupa gumpalan daging itu dikeluarkan saat berada di toilet hotel, diperkirakan usia bayi baru 13 bulan.

Baca Juga: 28 Kabupaten/Kota Jatim Alami Kekeringan, 6 Kehabisan Anggaran

2. Petugas hotel digegerkan dengan penemuan janin di dalam kloset

Sejoli di Kota Batu Nekat Lakukan Aborsi di Toilet HotelKonferensi pers kasus aborsi di toilet hotel Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah mengugurkan janin, keduanya kemudian memasukkan janin tersebut ke dalam kloset toilet. Kemudian petugas kebersihan hotel yang hendak melakukan bersih-bersih dikejutkan dengan gunpalan daging dan darah yang ada di dalam kloset.

"Pihak hotel kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Batu. Kami kemudian datang untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan evakuasi," jelasnya.

3. Pelaku ternyata sama-sama pegawai salah satu hotel berbintang di Kota Batu

Sejoli di Kota Batu Nekat Lakukan Aborsi di Toilet HotelKonferensi pers kasus aborsi di toilet hotel Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah melakukan penyelidikan, Andi menjelaskan jika anak buahnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata pasangan muda-mudi. Diketahui jika keduanya juga merupakan pegawai di salah satu hotel berbintang di Kota Batu yang sudah berpacaran sejak Oktober 2023.

"Janin ini sendiri sudah dimasukkan kloset, namun tetap barang bukti yang masih menjadi satu kesatuan, yaitu masih kecil sudah kita berhasil amankan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua sejoli ini akan diherat dengan Pasal 77 A tentang Perlindungan Anak. Keduanya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Restoran Keluarga di Batu, Pilihan Terbaik untuk Makan Bersama

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya