7 Pokmas di Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah
Ketujuhnya diperiksa di Polresta Malang Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Saat ini, KPK telah memanggil 7 perwakilan Pokmas yang ada di Malang untuk diperiksa di Ballroom Sanikasatyawada, Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Dilaporkan 17 tersangka ada pemberi suap dan 4 diantaranya penerima suap. Dari 17 pemberi suap, 15 diantaranya dari pihak swasta.
1. Juru Bicara KPK benarkan ada 7 orang yang diperiksa di Malang
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan ada 7 orang yang diperiksa pada Selasa (17/9/2024) siang. Mereka adalah HRD dari Rukun Jaya, BBH dari Pokmas Manunggal, WRI dari Pokmas Sekar Arum, MRD dari Pokmas Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I.
"Siang ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur. Ada 7 orang yang akan perikanan sebagai saksi," terangnya.
Baca Juga: KPK Obok-obok Kesra Pempov Jatim Soal Pengembangan Dana Hibah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.