TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Menduga Korban Penganiayaan di Ponpes Malang Lebih dari 1

Polisi segera memanggil RM

Ilustrasi kekerasan pada anak. (IDN Times/Sukma Shakti)

Malang, IDN Times - Kasus penganiayaan terhadap santri berinisial DA (15) warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang terus bergulir. Ia dianaya oleh pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang berinisial RM (25) pada Minggu (25/8/2024) dini hari.

Kini kasus ini telah bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Polisi akan segera memanggil RM untuk dimintai keterangan.

1. Polisi menduga ada lebih dari 1 korban

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengatakan jika ia telah meminta keterangan korban dan beberapa santri. Dari keterangan mereka, disimpulkan ada korban lain yang juga mendapat penganiayaan dari RM.

"Kalau dari keterangan korban, ada beberapa santri lain juga pernah mengalami penganiayaan oleh terlapor. Jadi kita masih akan melakukan pendalaman lagi dengan meminta keterangan saksi lain," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (4/9/2024).

Selain korban, Leha mengatakan jika saat mereka telah mengumpulkan keterangan dari orang tua dan beberapa saksi. Tapi ia akan memanggil RM dan pengasuh Pondok Pesantren lain.

Baca Juga: Santri di Malang Diduga Mendapatkan Kekerasan dari Pengasuh Pondok

2. Polisi akan menggandeng DP3A Kabupaten Malang dan Kemenag Malang

Untuk menangani kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Malang akan menggandeng Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk mendampingi korban. Kemenag Malang juga akan diajak agar menjadi jembatan dengan pihak Pondok Pesantren.

"Kita akan mengajak Kemenag Malang untuk mediasi bersama pengasuh pondok pesantren. Jadi kejadian seperti bisa dicegah kedepannya," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya