TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belasan Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 Gadaikan SK ke Bank

Nominal pinjaman uang biasanya ratusan juta

Pelantikan anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Belasan anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 diketahui menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pelantikan mereka ke bank. Padahal mereka baru dilantik pada 24 Agustus 2024. Fakta ini mengejutkan banyak pihak, pasalnya belum ada sebulan mereka menjabat sebagai wakil rakyat.

1. Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK Pelantikan ke Bank Jatim

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal membenarkan informasi belasan anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK Pelantikan mereka. Ia mengkonfirmasi ada 17 anggota DPRD Kota Malang yang menggunakan SK tersebut untuk meminjam uang di Bank Jatim.

"Di Kota Malang ada sekitar 17 orang yang menggadaikan SK. Itu dilakukan langsung oleh mereka (anggota DPRD Kota Malang) dengan bank," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (5/9/2024).

Meskipun menyebutkan jumlah anggota DPRD Kota Malang yang menggadaikan SK Pelantikan mereka, Zulkifli tidak mau menyebutkan siapa saja yang telah menyerahkan SK Pelantikannya ke Bank Jatim. Tapi ia mengatakan jika fenomena seperti sudah lazim dilakukan sejak dulu.

2. Angsuran pinjaman di Bank Jatim akan dipotong dari gaji bulanan DPRD Kota Malang

Zulkifli menerangkan jika pinjaman yang dilakukan di Bank Jatim akan dipotong secara otomatis dari gaji bulanan anggota DPRD Kota Malang. Ia membeberkan jika gaji pokok anggota DPRD Kota Malang per bulan adalah Rp45 juta. "Saya tidak mau menyebut siapa dan berapa uang yang dipinjam mereka. Tapi memang biaya itu mahal (kampanye), jadi mungkin karena itu," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya