TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanggapan PT INKA Madiun Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api

Sekitar Rp28 miliar yang dikeluarkan PT INKA tidak sesuai

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tirnur saat melakukan pemeriksaan di kantor PT. INKA Madiun. IDN Times/ Istimewa.

Madiun, IDN Time – PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dugaan korupsi proyek kereta api di Kongo yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyelidikan ini mencapai titik penting setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT INKA pada Selasa (16/07/2024) dan membawa serta 400 dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

1. Perusahaan mendukung penuh upaya penyelidikan

Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari bukti pendukung terkait proyek kereta api di Kongo yang bernilai fantastis, yaitu Rp167 triliun. Manajer Humas dan Protokoler PT INKA, Nur Aisyah M. W, menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh segala proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai sekitar Rp28 miliar yang dikeluarkan oleh PT INKA dan tidak sesuai peruntukannya masih dalam proses hukum. Kami meminta kesempatan kepada aparat terkait untuk memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga ada ketetapan hukum yang sah," jelas Aisyah pada Rabu (24/7/2024).

2. Semua bisnis PT INKA berjalan lancar

Aisyah menambahkan bahwa meskipun PT INKA sedang menghadapi permasalahan hukum, semua bisnis dan pengembangan perusahaan tetap berjalan sesuai rencana dan agenda yang telah ditetapkan. 

"Kami selalu mendukung segala proses penegakan hukum," tandasnya.

Baca Juga: BUMN PT INKA Buka Lowongan Kerja 8 Posisi, Cek Kualifikasinya yuk!

Verified Writer

Riyanto

Jangan biarkan rakyat tidak mendapat manfaat apa-apa dari uangnya yang dikelola mereka.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya