TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap! Enam Satwa Dilindungi Dijual dari Madiun Umbul Square

6 hewan yang dijual, rusa tutul, kambing Praha, dan antelop

Petugas dari BKSDA saat memeriksa kandang Antelop yang kosong di Madiun Umbul Square. IDN Times/ Riyanto.

Madiun, IDN Times – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) membongkar dugaan penjualan satwa negara secara ilegal dari kawasan wisata Madiun Umbul Square. Kejadian ini menarik perhatian setelah ditemukan bahwa enam satwa dilindungi dijual tanpa izin oleh oknum di objek wisata tersebut.

1. Kandang Antelop kosong picu kecurigaan

Dugaan kasus ini pertama kali terungkap pada 29 Agustus 2024, saat tim BKSDA melakukan inspeksi rutin di Madiun Umbul Square. Di salah satu sudut taman, mereka menemukan kandang antelop yang kosong, yang segera memicu tanda tanya besar. 

Kepala Bidang Wilayah BKSDA Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menjelaskan bahwa pihaknya langsung meminta penjelasan dari pengelola satwa dan staf kandang. "Dari hasil wawancara, kami mendapat informasi bahwa salah satu staf harian lepas berinisial MFR telah menjual satwa tersebut pada 19 Agustus," jelas Agustinus, Kamis (05/09/2024).

2. Enam satwa dijual sejak Maret

Penelusuran lebih lanjut membongkar fakta mengejutkan: ternyata bukan hanya satu antelop yang dijual. Sejak Maret 2024, enam satwa dilindungi telah berpindah tangan secara ilegal. MFR diduga menjual beberapa satwa, termasuk seekor rusa tutul, dua ekor kambing Praha, dan antelop anakan. Kasus ini semakin menarik perhatian karena harga jual satwa-satwa tersebut cukup tinggi. Misalnya, rusa tutul dijual dengan harga Rp14 juta di Solo, sedangkan dua kambing Praha dihargai Rp7,5 juta. Yang lebih mengejutkan, pada Agustus, MFR kembali menjual dua ekor antelop dewasa dengan harga fantastis, mencapai Rp 100 juta.

Berita Terkini Lainnya