TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Spesialis, Dua Pencuri Ini Gasak Pompa Air di Lebih dari 100 TKP

Mereka juga kerap mencuri motor

Dua sepesialis pencuri pompa air sawah di Ngawi ditangkap polisi/ IDN Times/ Riyanto

Ngawi, IDN Times - Dua orang sepesialis pencurian mesin pompa air sawah (sibel) lebih dari 100 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Ngawi Jawa Timur akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Ngawi. Keduanya ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor di Desa Karangbanyu Kecamatan Widodaren Ngawi pada 11 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Maling Honda Jazz di Ngawi Didor Polisi

1. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing

Dua sepesialis pelaku pencurian mesin pompa air resahkan warga Ngawi ditangkap polisi/ IDN Times/ Riyanto

Pelaku adalah Riki Agus Tianto (23) asal Desa Walikukun Kecamatan Widodaren, Kebupaten Ngawi. Ia ditangkap bersama seorang rekannya bernama Heri Susanto (35) warga Desa Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar, Kabupatan Ngawi dari rumah masing-masing usai melakukan pencurian sepeda motor milik Parmin (57) Desa Karangbanyu Kecamatan Widodaren.

Usai ditangkap, polisi melakukan penyidikan, didapati dari tangan kedua tersangka empat unit motor dan satu dinamo mesin pompa air. "Hasil penyidikan kita dapati barang bukti berupa empat kendaraan dan puluhan pompa air atau sibel untuk pengairan sawah. Dari pengakuannya tersangka mencuri sibel lebih dari 100 lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan Kamis (02/11/2023).

2. Pelaku melakukan pencurian lebih dari 100 TKP

Dua sepesialis pelaku pencurian mesin pompa air resahkan warga Ngawi ditangkap polisi/ IDN Times/ Riyanto

Pelaku ini, lanjut Joshua, merupakan sepesialis pencuri sibel yang telah meresahkan masyarakat. Mereka melakukan aksinya sejak Februari 2022 hingga Oktober 2023. "Hasil curian dinamo dijual pelaku ke penadah Rp900 ribu. Sedang hasil curian dibagi berdua. Dalam semalam mereka ini bisa mengasak tiga hingga empat dinamo sibel," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman dihukum dengan pidana penjara 5 tahun.

Baca Juga: Seorang Petani di Ngawi Tewas Tersambar Petir

Berita Terkini Lainnya