TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengasuh Panti Asuhan di Magetan Jadi Tersangka Penganiayaan 

Polisi tetap MF (37) sebagai tersangka

Foto Ilustrasi, pria berinisial MF (37) pengasuh panti asuhan ditetapkan polisi sebagai tersangka. IDN Times/ Riyanto

Magetan, IDN Times – Kasus kekerasan terhadap anak di sebuah panti asuhan di Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang sebelumanya viral di media sosial (medsos) akhirnya ada tersangka. Polisi menetapkan seorang pengasuh berinisial MF (37) sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan intensif atas laporan penganiayaan yang dialami seorang anak berusia 14 tahun.

1. Pengasuh Panti Jadi Tersangka

Kepala Seksi Humas Polres Magetan, IPTU Agus Rianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka MF dilakukan setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti kuat keterlibatannya. Sebelumnya, MF hanya berstatus sebagai saksi.

"Saat ini, Reskrim unit PPA telah menetapkan tersangka atas kasus kekerasan ini,” ujar IPTU Agus pada Senin (9/9/2024). 

Ia juga menambahkan, penyelidikan memperlihatkan adanya bukti kekerasan yang dilakukan MF terhadap korban sejak Desember 2023.

Baca Juga: Anak Pemilik Panti Asuhan di Magetan Diduga Aniaya Penghuni

2. Korban Dianiaya Menggunakan Selang

Kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (4/9/2024). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami kekerasan fisik dan trauma psikis. 

IPTU Agus mengungkapkan bahwa MF diduga memukul korban dengan selang serta memotong rambutnya secara paksa. "Akibatnya, korban mengalami ketakutan dan kecemasan mendalam akibat perlakuan ini, yang dikategorikan sebagai trauma psikis," jelas IPTU Agus. 

Kondisi ini menambah keprihatinan atas kasus yang terjadi di lingkungan yang seharusnya aman bagi anak-anak.

Berita Terkini Lainnya