TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Motif Suami Bunuh Istri di Ngawi Terungkap

Korban selalu menolak setia diajak berhubungan

Parsi pelaku pembunuhan istrinya sendiri warga Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi saat digelandang polisi. IDN Times/ Riyanto.

Ngawi, IDN Times - Akhrinya terungkap motif dari seorang suami di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tega membunuh istrinya sendiri. Pembunuhan ini terjadi karena sang suami sakit hati sering ditolak berhubungan badan oleh istrinya yang menderita sakit jantung.

1. Kronologi suami bunuh istrinya

Parsi pelaku pembunuhan istrinya sendiri warga Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi saat digelandang polisi. IDN Times/ Riyanto.

Kasus ini terjadi pada Senin, 18 Maret 2024 siang. Korban, Suminten (64 tahun), ditemukan tewas di rumahnya di Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Awalnya, kematian korban dicurigai sebagai bunuh diri.

Namun, setelah melakukan penyelidikan selama sepekan lebih, polisi akhirnya menetapkan suami korban, Parsi (74 tahun), sebagai tersangka tunggal.

"Kepada polisi, Parsi mengaku hubungannya dengan istrinya memang tidak harmonis lagi. Setiap diajak berhubungan badan, korban selalu menolak karena sakit jantung," kata Kapolres Ngawi AKBP Argo Wiyono, Selasa (02/04/2024).

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Suami Bunuh Istri di Ngawi

2. Kepala korban dipukul pakai kayu lalu dicekik pada leher

Parsi pelaku pembunuhan istrinya sendiri warga Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi saat digelandang polisi. IDN Times/ Riyanto.

Puncaknya pada hari kejadian, lanjut Argo, Parsi kembali mengajak korban berhubungan badan. Namun, korban kembali menolak.

"Hal ini membuat Parsi kesal dan langsung memukul kepala korban dengan kayu. Tak hanya itu, Parsi juga mencekik leher korban hingga tewas," terang Argo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya selendang kain, sebatang kayu, dan palu kayu.

"Parsi dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan KDRT junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya