Motif Suami Bunuh Istri di Ngawi Terungkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ngawi, IDN Times - Akhrinya terungkap motif dari seorang suami di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tega membunuh istrinya sendiri. Pembunuhan ini terjadi karena sang suami sakit hati sering ditolak berhubungan badan oleh istrinya yang menderita sakit jantung.
1. Kronologi suami bunuh istrinya
Kasus ini terjadi pada Senin, 18 Maret 2024 siang. Korban, Suminten (64 tahun), ditemukan tewas di rumahnya di Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Awalnya, kematian korban dicurigai sebagai bunuh diri.
Namun, setelah melakukan penyelidikan selama sepekan lebih, polisi akhirnya menetapkan suami korban, Parsi (74 tahun), sebagai tersangka tunggal.
"Kepada polisi, Parsi mengaku hubungannya dengan istrinya memang tidak harmonis lagi. Setiap diajak berhubungan badan, korban selalu menolak karena sakit jantung," kata Kapolres Ngawi AKBP Argo Wiyono, Selasa (02/04/2024).
Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Suami Bunuh Istri di Ngawi
2. Kepala korban dipukul pakai kayu lalu dicekik pada leher
Puncaknya pada hari kejadian, lanjut Argo, Parsi kembali mengajak korban berhubungan badan. Namun, korban kembali menolak.
"Hal ini membuat Parsi kesal dan langsung memukul kepala korban dengan kayu. Tak hanya itu, Parsi juga mencekik leher korban hingga tewas," terang Argo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya selendang kain, sebatang kayu, dan palu kayu.
"Parsi dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan KDRT junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
3. KDRT yang berujung pada kematian
Terakhir ditambahkan Argo, kasus ini merupakan contoh tragis dari KDRT yang berujung pada kematian.
"Penting bagi pasangan suami istri untuk saling memahami dan berkomunikasi dengan baik untuk menghindari terjadinya KDRT," pungkasnya.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini dirilis oleh Polres Ngawi kemaren bersama belasan tersangka lainnya dalam kasus kriminalitas selama Ramadan.
Baca Juga: Titik Pengisian Kendaraan Listrik di Tol Ngawi - Situbondo