TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir di Surabaya Curi Mobil Majikan Dipakai Taksi Online

Plat nomornya bahkan diganti

PAS, pelaku pencurian mobil milik majikan untuk taksi online. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Seorang sopir berinisial PAS (41) nekat mencuri mobil majikannya, Wuling Confero L3 4X2 MT, di kawasan perumahan elit Graha Family, Surabaya. Mobil itu digunakan PAS untuk menarik taksi online.

Aksi ini terungkap setelah korban, Budi Hartadi, menyadari bahwa kendaraannya telah raib dari samping rumah pada Kamis (12/9/2024) lalu. 

Kapolsek Wiyung Surabaya, Kompol Selamet Agus Sumbono mengungkapkan, aksi kejahatan ini telah direncanakan dengan matang oleh PAS. Pelaku berniat mencuri mobil tersebut tiga minggu sebelumnya.

"Tersangka PAS yang bekerja sebagai sopir di rumah korban sebelum mencuri kunci mobil dari tempat penyimpanan. Pada hari kejadian, PAS kembali ke lokasi dengan membawa kunci yang telah dicurinya dan membawa kabur mobil tersebut tanpa sepengetahuan majikannya," ujar Agus, Rabu (18/9/2024). 

Setelah berhasil mengambil mobil, PAS langsung mengganti plat nomor menjadi L 1488 ADF. Kemudian pelaku menggunakan mobil curian tersebut untuk bekerja sebagai pengemudi taksi online.

"Pelarian PAS berakhir pada Minggu, 15 September 2024, ketika polisi dari Polsek Wiyung memperoleh laporan dari korban tentang adanya pencarian mobil, tak lama kemudian setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Jalan Dharmahusada, Surabaya," pungkas Agus. 

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa BPKB, STNK, dan kunci mobil asli berhasil diamankan. Kini, tersangka PAS disangkakan dengan lasal 363 tentang pencurian dan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Aset Pusutri Surabaya Pindah ke Tangan Penghuni Kos, Ini Kata PPAT

Berita Terkini Lainnya