Program Permakanan di Surabaya Diganti Bantuan Lain
Banyak penerima bukan kategori miskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalihkan program permakanan karena adanya aturan dari pemerintah pusat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima bantuan sosial (bansos) menerima dua jenis bansos sekaligus.
1. Awalnya masuk belanja program, sekarang masuk bansos
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajrihatin mengatakan program permakanan awalnya masuk dalam belanja program. Namun, pada tahun 2023, program tersebut kemudian dimasukan ke belanja bansos sebagaimana diatur dalam Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Awalnya masuk belanja program, tapi tahun ini masuk belanja bansos. Kemudian, ada aturan-aturan terkait dengan belanja bansos yang mana itu juga harus dicek detail," kata Anna, Kamis (21/12/2023).
Anna menjelaskan aturan tersebut melarang warga miskin menerima permakanan juga bansos lain. Seperti di antaranya bansos dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Misalnya, A adalah penerima permakanan, maka bansosnya harus di-hold (ditahan). Tidak boleh (menerima) dua, karena sejatinya BPNT itu pengganti permakanan. Kalau sudah dapat BPNT, maka tidak boleh mendapatkan permakanan," jelas Anna.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Antisipasi COVID-19