TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kericuhan Suporter di Suramadu

11 tersangka masih berusia di bawah umur

Pengamanan polisi di jembatan Surabaya saat kericuhan antar suporter, Jumat (31/5/2024). (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Polisi menetapkan 18 orang tersangka atas kericuhan yang terjadi di Jembatan Suramadu. Kericuhan terjadi usai pertandingan final Liga 1 antara Persib Bandung dan Madura United pada Jumat (31/5/2024) malam.

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi mengamankan 34 orang. Semuanya tersangka sudah ditahan oleh polisi.

1. Penetapan tersangka setelah polisi gelar perkara

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, penetapan 18 tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap 34 orang yang telah diamankan. Sementara sisanya, yakni 16 orang dipulangkan dan diminta untuk wajib lapor. 

"Yang kita lakukan penahanan 18 orang, lainnya dipulangkan dan dikenakan wajib lapor dan dilakukan pendalaman," ujar Prasetyo, Minggu (2/6/2024). 

Baca Juga: Nama Eri Cahyadi Masuk Radar Bacawali PKS Surabaya

2. Tersangka warga Surabaya, 11 masih di bahwa umur

Ia menyebut, 18 orang tersangka itu merupakan warga Surabaya. 11 di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Wilayah Surabaya, ada yang di bawah umur. 7 orang tersangka (dewasa) dan 11 ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum)," ungkap Prasetyo.

Berita Terkini Lainnya