Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kericuhan Suporter di Suramadu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polisi menetapkan 18 orang tersangka atas kericuhan yang terjadi di Jembatan Suramadu. Kericuhan terjadi usai pertandingan final Liga 1 antara Persib Bandung dan Madura United pada Jumat (31/5/2024) malam.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi mengamankan 34 orang. Semuanya tersangka sudah ditahan oleh polisi.
1. Penetapan tersangka setelah polisi gelar perkara
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, penetapan 18 tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap 34 orang yang telah diamankan. Sementara sisanya, yakni 16 orang dipulangkan dan diminta untuk wajib lapor.
"Yang kita lakukan penahanan 18 orang, lainnya dipulangkan dan dikenakan wajib lapor dan dilakukan pendalaman," ujar Prasetyo, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga: Nama Eri Cahyadi Masuk Radar Bacawali PKS Surabaya
2. Tersangka warga Surabaya, 11 masih di bahwa umur
Ia menyebut, 18 orang tersangka itu merupakan warga Surabaya. 11 di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Wilayah Surabaya, ada yang di bawah umur. 7 orang tersangka (dewasa) dan 11 ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum)," ungkap Prasetyo.
3. Barang bukti kayu dan batu disita polisi
Sejauh ini, pihaknya masih belum bisa menjelaskan detail peran para tersangka. Yang jelas, mereka diamankan karena membawa barang bukti berupa kayu hingga batu.
"Perannya masing-masing disampaikan Senin secara detail saat rilis, ada beberapa barang bukti yang diamankan kayu, batu," pungkas dia.
Diketahui, kericuhan pecah di jembatan Suramadu usai laga final Liga 1 Persib Bandung melawan Madura United pada Jumat (31/5/2024). Saat itu, polisi sempat memukul mundur massa yang hendak melakukan penghadangan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Kwetiau Medan di Surabaya