Kasus Pencurian di Tulungagung Berakhir Restorative Justice

Sudah ada kesepakatan damai

Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Restorasi Justice (RJ) dalam kasus pencurian uang. Tersangka dalam kasus ini diketahui seorang perempuan berinisial NW (19). Tersangka mencuri uang di laci kasir sebuah gerai makanan cepat saji tempatnya bekerja. Keputusan RJ ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Uang yang dicuri tersangka juga sudah diganti.

1. Curi uang di tempatnya bekerja

Kasus Pencurian di Tulungagung Berakhir Restorative JusticeTersangka saat hendak dibebaskan Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kejadian ini terjadi pada akhir bulan Juni lalu. Saat itu pihak gerai makanan cepat saji kehilangan uang di laci kasir sebesar Rp8 Juta.

Saat dilakukan pengecekan kamera CCTV, diketahui tersangka yang mengambil uang tersebut. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. "Tersangka kemudian menjalani penahanan sejak 30 Juni lalu," ujarnya, Senin (16/09/024).

2. Korban sudah memaafkan dan tersangka bukan residivis

Kasus Pencurian di Tulungagung Berakhir Restorative JusticeTersangka saat hendak dibebaskan Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan, mereka mengusulkan penyelesaian kasus melalui mekanisme RJ. Terdapat beberapa alasan kejaksaan mengusulkan RJ ini. Di antaranya tersangka bukan merupakan residivis. Kemudian ancaman hukuman yang diterima NW dibawah 5 tahun, serta NW sudah mendapatkan maaf dari korban serta telah mengembalikan uang yang dicuri dari korban sebesar Rp8 juta.

"Karena memenuhi syarat, akhirnya kita usulkan RJ, apalagi korban sudah memaafkan NV dan NV juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami korban," terangnya,

3. Usulan RJ disetujui 10 September lalu

Kasus Pencurian di Tulungagung Berakhir Restorative JusticeTersangka saat hendak dibebaskan Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Kejaksaan mengusulkan RJ ini pada tanggal 5 Setember lalu. Usulan ini kemudian disetujui pada 10 September. Mereka lalu mengurus kasus ini dan membebaskan tersangka dari dalam tahanan. Usai mendapatkan RJ, NW mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan, kepolisian dan pihak korban yang telah memberikannya maaf sehingga bisa mendapatkan pengampunan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada semuanya, dan saya berjanji ini yang terakhir kalinya, saya berbuat hal seperti ini," pungkas NW.

Baca Juga: Belasan Desa di Tulungagung Alami Krisis Air Bersih

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya