TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komplotan Pencuri Mobil di Surabaya Dibekuk Polisi

Kunci sudah dicuri sejak sebulan

Komplotan pencurian mobil Xpander dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya).

Surabaya, IDN Times - Polisi membekuk lima orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mobil di depan Gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya. 

Lima orang tersebut adalah AS (25), RA (25) warga Kalimas Baru Pasar Petekan Surabaya, ZA (28), MF (25) dan HI (28) warga Dusun Sorok Sanggra Agung, Socah Bangkalan Madura.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, Iptu M Prasetya mengatakan, aksi pencurian mereka akhirnya terbongkar setelah para tersangka AS, RA, ZA, MF dan HI, sebelumnya merencanakan mencuri mobil yang terparkir di depan gudang wilayah Kalimas Barat Surabaya, pada Rabu (27/09/2023) lalu.

Para tersangka berkeliling mencari lokasi pencurian yang sepi. Usai menemukan targetnya, tersangka ZA langsung mengeksekusi mobil dengan menggunakan kunci serep (remote). 

"Dimana kunci serep (remote) tersebut yang mereka dapatkan sudah satu bulan sebelumnya telah dicuri oleh tersangka AS dari rumah korban yakni FWT," ujarnya, Rabu (1/11/2023). 

Setelah mereka berhasil mengeksekusi mobil itu, kemudian mobil curian tersebut dibawa kabur oleh ZA, MF dan HI, di wilayah Sampang Madura untuk dijual kepada seorang penadah.

"Setelah adanya kasus pencurian tersebut, kedua korban FWT dan AM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ungkap Prasetya. 

Kanit Jatanras Ipda Mustofa menambahkan, dari rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yakni ZA. Ia merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam perkara penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Tak mau buruannya melarikan diri jauh Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran ZA, di wilayah Dapuan Baru Surabaya, dan pada Jumat 29 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, ZA berhasil ditangkap," tutur Mustofah.

Mustofa menambahkan, setelah diinterogasi ZA mengaku pada saat melakukan aksi pencurian mobil tersebut, bersama dengan empat rekannya AS, RA, MF dan HI. 

Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap AS, RA, MF dan HI, di dua tempat yang berbeda, dua tersangka AS dan RA kita tangkap di kawasan Pasar Petekan Surabaya. Sedangkan tersangka MF dan HI kita tangkap di wilayah Bangkalan Madura.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi menyita dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya.

Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. 

Baca Juga: 3.393 Aparat Keamanan Diterjunkan untuk Piala Dunia U-17 di Surabaya

Berita Terkini Lainnya