TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Surabaya Kirim Memori Kasasi Ronald Tannur Ke PN Surabaya

Mengulas pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta

Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mengirim memori kasasi terdakwa penganiaya kekasih hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (16/8/2024). Ini setelah sebelumnya Kejari mendaftarkan akta kasasi ke PN Surabaya pada Senin (5/8/2024) lalu.

Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana membenarkan pihaknya telah mingim memori kasasi ke PN Surabaya. Diketahui memori kasasi diserahkan ke PN sekitar pukul 13.00 WIB.

"Nggeh (iya) , sampun hari ini (memori kasasi dikirim ke PN Surabaya)," ujar Putu Arya kepada IDN Times.

Ia menyebut, memori kasasi itu berisi tentang mengulas pertimbangan hakim. Terutama yang tidak sesuai fakta persidangan.

"Mengulas pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, kurang lebih seperti itu," ungkap Putu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Surabaya telah melakukan gelar perkara atau ekspos bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ekspos dilakukan untuk menyusun memori kasasi Ronald Tannur.

Putu sebelumnya juga mengatakan, isi memori kasasi nanti adalah menyangkal pertimbangan majelis hakim PN Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur.

Pertama hakim mempertimbangkan, tak ada yang melihat Ronlad Tannur melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti. Kedua, dalam perkara tersebut Dini Sera meninggal bukan karena penganiayaan tetapi karena alkohol di dalam lambung korban.

"Itu beberapa pertimbangan yang rekan-rekan ketahui. Untuk itu akan kita formulasikan dan akan kami sampaikan di situ (memori kasasi)," katanya.

Kejari berharap agar MA melakukan evaluasi maupun koreksi terhadap perkara tersebut. Sehingga hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya.

"Paling tidak bisa mengambil alih keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebenaran dan harapan dari korban dan masyarakat secara luas dan artinya tidak menciderai itu," jelasnya.

Baca Juga: Kejari Surabaya Segera Susun Memori Kasasi Ronald Tannur 

Berita Terkini Lainnya