TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Kok enak banget bebas

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bakal mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur. Hal tersebut sebagai langkah hukum yang dilakukan jaksa. Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, langkah hukum seharunya dilakukan setelah 14 hari putusan dibacakan. Namun, pihaknya sudah memutuskan untuk mengajukan kasasi. 

"Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi. Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari. Tapi kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi melakukan langkah-langkah tersebut," ujar Putu Arya Wibisana saat konferensi pers di Kejari Surabaya, Kamis (25/7/2024). 

Sembari menunggu waktu 14 hari, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan akan menyiapkan administrasi untuk mendaftar kasasi. 

"Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya," ungkap dia. 

Hingga hari ini, jaksa belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Sambil menunggu salinan putusan, pihaknya menyiapkan berkas untuk kasasi.

"Tentunya pada hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Sambil menunggu itu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini acara pidana ini kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi," sebut dia. 

Ditanya apakah nanti akan ada bukti baru salam kasasi tersebut, pihaknya masih menunggu salinan dari majelis hakim. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan bukti tambahan. 

"Tentunya kami menunggu dulu salinan putusan dari majelis hakim jika putusan sudah kami terima, kami akan memformulasikan, kami ada bukti tambahan juga atau novum, memang ada di kami akan kami sampaikan di memori kasasi maupun kasasi yang akan kami sampaikan," tuturnya.

Sesuai dengan KUHAP,  dalam materi kasasi nanti, pihaknya juga kan menyampaikan Judex Factie. Yakni apakah hakim dalam memeriksa fakta persidangan,  terbukti atau tidak perkara tersebut.

"Sesuai dengan kuhap kami akan menyampaikan bahwa memang itu Judex Factie  sebelumnya mempertimbangkan sesuai fakta-faktanya, namanya Judex Factie kan sesuai dengan fakta itu yang kami mintakan, kalau yang lain-lain nanti akan kami sampaikan atau tuangkan dalam kasasi nanti teman-teman akan kami suruh monitor juga perkembangnnya," pungkasnya. 

Seperti diberitkan sebelumnya, anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas atas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah.

"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," tambah dia.

Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ungkapnya.

Kemudian barang bukti berupa mobil milik Ronald, handphone, pakaian dan lain sebagainnya dikembalikan kepada Ronald.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki setelawh mendengar vonis dibacakan hakim, pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. "Selanjutnya kami masih pikir-pikir," katanya.

Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran klub malam Blackhole KTV Surabaya. Sebelum kejadian tragis tersebut, Ronald dan Dini terlibat cekcok setelah minum minuman keras.Saat cekcok terjadi, tubuh Dini sempat dilindas oleh mobil yang dikemudikan Ronald.

Setelah itu, Ronald membawa Dini ke apartemennya dan kemudian ke National Hospital, di mana Dini dinyatakan meninggal dunia. Atas tindakannya, Ronald Tannur didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga menyebabkan kematiannya

Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban akan Melaporkan Hakim

Berita Terkini Lainnya