Musnahkan BB, Kajari Sebut Peredaran Narkoba di Lamongan Meningkat
Ribuan jamu ilegal juga beredar di Lamongan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Sebanyak 15 ribu butir pil karnopen, double L dan 27, 66 gram sabu, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rabu (28/8). Barang bukti milik para pelaku yang sebelumnya sudah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti mengatakan, kasus narkoba di tahun 2019 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2018, lalu. "Untuk jumlah perkara narkoba yang kita tangani, kasusnya mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya
Baca Juga: Dua Bulan Kekeringan, Warga Lamongan Berebut Air Bersih dari Polisi
1. Pemusnahan barang bukti supaya tidak disalah gunakan
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni 7.756 butir pil Karnopen dengan 13 perkara, 7.954 butir pil Double L dengan 5 perkara dan 27, 66 gram dari 23 perkara yang ditangani. Diah menyebut pemusnahan barang bukti sendiri, bertujuan agar barang haram tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Jadi semua barang bukti yang berada di kejaksaan kita musnahkan semua," tegasnya.