TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Musnahkan BB, Kajari Sebut Peredaran Narkoba di Lamongan Meningkat

Ribuan jamu ilegal juga beredar di Lamongan

IDN Times/ Imron

Lamongan, IDN Times- Sebanyak 15 ribu butir pil karnopen, double L dan 27, 66 gram sabu, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rabu (28/8). Barang bukti milik para pelaku yang sebelumnya sudah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht  itu dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti mengatakan, kasus narkoba di tahun 2019 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2018, lalu. "Untuk jumlah perkara narkoba yang kita tangani, kasusnya mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya

Baca Juga: Dua Bulan Kekeringan, Warga Lamongan Berebut Air Bersih dari Polisi

1. Pemusnahan barang bukti supaya tidak disalah gunakan

IDN Times/ Imron

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni 7.756 butir pil Karnopen dengan 13 perkara, 7.954 butir pil Double L dengan 5 perkara dan 27, 66 gram dari 23 perkara yang ditangani. Diah menyebut pemusnahan barang bukti sendiri, bertujuan agar barang haram tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Jadi semua barang bukti yang berada di kejaksaan kita musnahkan semua," tegasnya.

2. Puluhan botol miras juga dimusnahkan

IDN Times/ Imron

Selain itu, sebanyak 36.378 bungkus jamu tradisional, berupa kapsul dan jamu seduh yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI juga turut dimusnahkan dari satu pelaku. Ada juga, lanjut Diah, minuman keras jenis arak berjumlah 45 liter, tuak 344 liter, 37 botol bir, 24 botol anggur merah dan 24 kardus air mineral yang diduga dijadikan bahan racikan membuat minuman. "Dari barang bukti yang kita musnahkan, itu semua terdiri 33 perkara yang sudah diputus Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Perempuan Lamongan Pengedar Sabu

Berita Terkini Lainnya