Dewan Pers Akan Hadiri Sidang Putusan Kasus Kekerasan Terhadap Nurhadi
Berbagai lembaga pantau keadilan hakim atas kebebasan pers
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi menjadi sorotan dunia pers nasional. Sidang yang akan berlangsung pada Rabu (12/1/2022) ini akan dipantau langsung oleh berbagai lembaga pers nasional agar menjadi atensi khusus. Kehadiran para tokoh pers ini bertujuan untuk memastikan majelis hakim memberi hukuman yang adil dan maksimal.
Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan, Dua Terdakwa Kekerasan Nurhadi Minta Bebas
1. Dewan pers hingga berbagai organisasi pers akan hadiri sidang putusan kasus Nurhadi
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa sidang putusan Nurhadi akan dihadiri langsung oleh Dewan Pers. Selain itu, berbagai organisasi pers juga akan hadir mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) hingga Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).
Tak hanya itu, perwakilan perusahaan Tempo dan sejumlah lembaga bantuan hukum yang memiliki kepedulian terhadap kebebasan pers seperti KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga akan hadir.
Seluruh pihak yang akan hadir ini ingin memastikan bahwa dua terdakwa, Purwanto dan Firman mendapatkan vonis yang adil dan maksimal dari majelis hakim. Apalagi, keduanya merupakan anggota kepolisian.
"Fakta bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi harus menjadi hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim. Persidangan ini harus menjadi momentum bagi kita semua dalam mendukung kebebasan pers, sekaligus menjadikan Polri diisi orang-orang yang profesional dan menjunjung tinggi hukum," ujar Sasmito, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Besok Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Berikut Fakta-faktanya