Bawaslu Surabaya Hentikan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan BNPB
Karena syarat formil tidak lengkap dan kurang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memutuskan untuk tidak meneruskan laporan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan Badan Nasional Penanggulangan Daerah (BNPB) oleh tim pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machud Arifin-Mujiaman. Pasalnya, laporan itu disebut tidak memenuhi persyaratan formil.
1. Laporan dugaan penyalahgunaan BNPB tidak diteruskan
Laporan dugaan penyalahgunaan bantuan BNPB tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Surabaya sejak Kamis (19/22/2020) lalu. Setelah melalui tahapan kajian awal, ternyata laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.
"Putusan atas laporan tersebut sudah terbit. Laporannya tidak memenuhi syarat," ujar Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar saat dihubungi IDN Times, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Warga Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan BNPB ke Polrestabes
Baca Juga: Lagi, Muncul Foto Dugaan Penyalahgunaan Bantuan BNPB oleh MAJU