Residivis Kasus Korupsi di Blitar Edarkan Uang Palsu
Kasus korupsi di bank BUMN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap IP (28), warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. IP ditangkap setelah terbukti mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan uang palsu dengan total Rp6,5 juta. Tersangka sendiri diketahui merupakan residivis kasus korupsi salah satu bank milik BUMN.
1. Beli barang di minmarket dengan uang palsu
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan terbongkarnya uang palsu tersebut atas laporan penjaga mini market yang beberapa kali mendapat uang palsu dari pembeli. Saksi lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan mereka lalu menangkap tersangka.
"Satreskrim polres blitar kota mendapatkan informasi terkait telah adanya peredaran jang palsu di wilayah Blitar Kota, berdasarkan laporan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku IP," ujarnya, Kamis (8/8/2024).