Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Tulungagung Dijebloskan Penjara
Modus pembangunan fisik fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan Suratman (49), Kepala Desa (Kades) Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD). Tersangka menggunakan DD untuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal BumDes. Berdasarkan audit kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 721 juta.
1. Korupsi DD tahun anggaran 2020-2022
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan dari hasil penyidikan mereka menetapkan Suratman sebagai tersangka. Kades ini terbukti melakukan korupsi DD tahun anggaran 2020-2022. Sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratman langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung.
"Hari ini kami menetapkan Kades Tambakrejo sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Belasan Desa di Tulungagung Alami Krisis Air Bersih